Batasi Ponsel di Sekolah, DPRD Riau Minta Pengawasan Ketat hingga Daerah
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau resmi memulai langkah untuk menciptakan ekosistem belajar yang lebih fokus dengan meminimalisasi distraksi digital di lingkungan sekolah. Langkah ini ditandai dengan upaya menekan penggunaan gawai (smartphone) oleh siswa jika tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan akademik.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Ketua Komisi V DPRD Riau Indra Gunawan Eet menyatakan, pihaknya mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk mengikuti jejak tersebut dengan menerapkan aturan serupa di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
"DPRD Riau, khususnya Komisi V, mendukung penuh gagasan serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh Plt Gubernur Riau," ujar Indra Gunawan Eet di Pekanbaru, Jumat (30/1/2026).
Indra Gunawan Eet menilai, pengawasan terhadap penggunaan teknologi sudah semestinya dilakukan sejak usia dini. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Menurutnya, di tengah arus perkembangan teknologi digital yang sulit dibendung, diperlukan batasan agar pemanfaatannya tetap berdampak positif bagi kualitas pendidikan.
"Plt Gubernur SF Hariyanto telah memberikan pernyataan tegas bahwa seluruh siswa SMA dan SMK di bawah naungan provinsi dilarang menggunakan gawai (secara bebas)," katanya lagi.
Meski demikian, kebijakan ini tidak bersifat kaku. Terhadap mata pelajaran tertentu yang memerlukan bantuan perangkat digital dalam proses belajarnya, penggunaan gawai tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat.
Indra Gunawan Eet menekankan pentingnya sinergi antara pihak sekolah dan orang tua dalam mengawal aturan ini.
"Ada beberapa pelajaran yang memang membutuhkan alat tersebut, namun harus dalam pengawasan pihak sekolah. Bahkan, komite sekolah pun harus berperan aktif," ucapnya. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari kepala sekolah hingga tenaga pendidik, dapat menjalankan amanat ini secara konsisten.
Sebagai informasi, pembatasan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Riau Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026. Surat tersebut mengatur batasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Provinsi Riau. (*)
Berita Lainnya
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini