• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
17 September 2026
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
16 September 2026
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
16 September 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Soroti Perda MHA Kuansing, Praktisi Hukum: Kuansing Tidak Mengenal Luhak!

Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 17:18:34 WIB
Cetak

Ketua DPRD Kuansing serahkan draf Ranperda MHA kepada Bupati Kuansing. 

Laporan: Hendrianto. 

RIAUIN.COM– Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi mengukir sejarah baru dalam tatanan hukum dan sosialnya. Melalui Sidang Paripurna yang digelar pada Rabu (28/1/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Perda ini hadir sebagai payung hukum yang memberikan pengakuan, perlindungan, serta kepastian hak-hak tradisional bagi kesatuan masyarakat adat di seluruh wilayah Kuansing.

Langkah paling progresif dalam regulasi ini adalah pengakuan tegas terhadap 10 wilayah adat atau Luhak sebagai subjek hukum yang berdaulat.

Adapun kesepuluh wilayah tersebut meliputi, Luhak Antau Singingi, Luhak Cerenti, Luhak III Koto Diate, Luhak IV Koto Gunung, Luhak IV Koto di Mudiak, Luhak IV Koto di Hilir, Luhak IX Logas Tanah Darat, Luhak Koto Rajo, Luhak Lubuk Jambi Gajah Tunggal, Luhak V Koto Ditengah.

Melalui Perda ini, negara secara legal mengakui eksistensi masyarakat adat beserta hak asal-usulnya, yang mencakup pengelolaan tanah, hutan, udara, hingga perairan secara turun-temurun.

Poin penting dalam aturan ini menyasar sektor investasi. Kini, setiap badan usaha atau individu yang ingin mengusahakan lahan di wilayah adat wajib mengantongi izin dari lembaga adat setempat. Hal ini memastikan pembangunan tidak lagi berjalan tanpa restu pemangku adat.

Selain itu, regulasi ini mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari total luas lahan. Untuk menjaga ekosistem, terdapat larangan penebangan pohon dalam radius 50 meter dari sungai kecil, 100 meter dari sungai besar, dan 200 meter dari mata air.

Perda juga menegaskan bahwa setelah masa berlaku izin (HGU/HTI) berakhir, lahan wajib dikembalikan fungsinya kepada masyarakat adat melalui lembaga adat yang berwenang.

Perda tersebut juga mengatur tentang struktur adat di Kuansing dengan diperkuat dengan prinsip filosofis Tali Tigo Sapilin, Tungku Tigo Sajorangan. Perda mengamanatkan pembentukan Limbago Adat Nogori (LAN) sebagai motor pemberdayaan.

Salah satu terobosan penting adalah penguatan posisi tawar hukum adat melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), yang memungkinkan sengketa atau perkara pidana tertentu diselesaikan di tingkat adat.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Daerah dan Desa diwajibkan memberikan bantuan keuangan serta sarana prasarana bagi lembaga adat.

Proses pengakuan masyarakat adat pun dilakukan secara sistematis melalui Panitia Pengakuan MHA yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, melalui empat tahapan: Identifikasi, Verifikasi, Validasi, dan Penetapan melalui Keputusan Bupati.

Meski dinilai sebagai titik balik kesejahteraan, Perda ini tak luput dari catatan kritis. Praktisi hukum di Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, memberikan tinjauan tajam terhadap sejumlah pasal.

Nerdi mempertanyakan dasar penggunaan istilah "Perangkat Adat" pada Pasal 10, karena menurutnya struktur asli adat hanya mengenal "Pemangku Adat" seperti Pongulu, Bamonti, Badubalang, Tobang Bokopak Jo Baridai, Rumah Botungganai, Banjar Batuo, hingga Nogori Bamalin Basuluah Bendang.

"Pasal 12 mengenai MKA juga dipertanyakan siapa yang menetapkan, karena dalam struktur adat asli tidak ada. Begitu pula dasar penggunaan istilah 'Luhak' dan penetapan 10 Luhak pada Bab III sebelum proses verifikasi dilakukan," ungkap Nerdi.

Ia juga menyoroti Pasal 23 dan 24 yang dinilai melegalkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masuk ke dalam struktur adat. Nerdi menyarankan agar pemberdayaan adat lebih baik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bekerja sama dengan pemerhati adat, serta meminta penghapusan LAN dari lampiran.

Terakhir, ia menyoroti istilah "Orang Godang" pada Pasal 1 angka 10 yang dianggap masih kontroversial di tengah masyarakat adat. (***) 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal

Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD

Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor

Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil

Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan

Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari

Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal

Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD

Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor

Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil

Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan

Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
  • 2 Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
  • 3 Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
  • 4 Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
  • 5 Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
  • 6 Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
  • 7 Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
  • 8 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 9 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Terkini +INDEKS

SMPN 8 Pekanbaru Pakai Meja Rusak, Komisi III DPRD Pertanyakan Pengadaan Meubeler Disdik

19 September 2026
BMKG Deteksi 91 Hotspot di Riau, BPBD Minta Tim Karhutla Tidak Lengah Pasca Hujan
19 September 2026
TNI AU Tabur 1 Ton Garam dan Siagakan Helikopter Caracal Padamkan Karhutla Riau
19 September 2026
DEN Kejar Target 45 Juta Penerima Bansos Digital, Riau Mobilisasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas
19 September 2026
Pemprov Riau Siapkan 53 Usulan Baru Kampung Nelayan Merah Putih untuk 2027
19 September 2026
Peringatan Dini BMKG, Cuaca Buruk Ancam Tujuh Daerah di Riau Hari Ini
19 September 2026
DPRD Pekanbaru Terima Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemko
18 September 2026
HPJI Riau Ajak Pemprov Gabung Forum Internasional Cari Pembiayaan dan Teknologi Jalan
18 September 2026
Ancaman ISPA Lumpuhkan Ekonomi, Bisnis Hotel di Pekanbaru Merugi Usai Okupansi Terjun Bebas
18 September 2026
Kemenkes Tambah 15 Ribu Masker Antisipasi Dampak Karhutla di Riau
18 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved