• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Soroti Perda MHA Kuansing, Praktisi Hukum: Kuansing Tidak Mengenal Luhak!

Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 17:18:34 WIB
Cetak

Ketua DPRD Kuansing serahkan draf Ranperda MHA kepada Bupati Kuansing. 

Laporan: Hendrianto. 

RIAUIN.COM– Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi mengukir sejarah baru dalam tatanan hukum dan sosialnya. Melalui Sidang Paripurna yang digelar pada Rabu (28/1/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Perda ini hadir sebagai payung hukum yang memberikan pengakuan, perlindungan, serta kepastian hak-hak tradisional bagi kesatuan masyarakat adat di seluruh wilayah Kuansing.

Langkah paling progresif dalam regulasi ini adalah pengakuan tegas terhadap 10 wilayah adat atau Luhak sebagai subjek hukum yang berdaulat.

Adapun kesepuluh wilayah tersebut meliputi, Luhak Antau Singingi, Luhak Cerenti, Luhak III Koto Diate, Luhak IV Koto Gunung, Luhak IV Koto di Mudiak, Luhak IV Koto di Hilir, Luhak IX Logas Tanah Darat, Luhak Koto Rajo, Luhak Lubuk Jambi Gajah Tunggal, Luhak V Koto Ditengah.

Melalui Perda ini, negara secara legal mengakui eksistensi masyarakat adat beserta hak asal-usulnya, yang mencakup pengelolaan tanah, hutan, udara, hingga perairan secara turun-temurun.

Poin penting dalam aturan ini menyasar sektor investasi. Kini, setiap badan usaha atau individu yang ingin mengusahakan lahan di wilayah adat wajib mengantongi izin dari lembaga adat setempat. Hal ini memastikan pembangunan tidak lagi berjalan tanpa restu pemangku adat.

Selain itu, regulasi ini mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari total luas lahan. Untuk menjaga ekosistem, terdapat larangan penebangan pohon dalam radius 50 meter dari sungai kecil, 100 meter dari sungai besar, dan 200 meter dari mata air.

Perda juga menegaskan bahwa setelah masa berlaku izin (HGU/HTI) berakhir, lahan wajib dikembalikan fungsinya kepada masyarakat adat melalui lembaga adat yang berwenang.

Perda tersebut juga mengatur tentang struktur adat di Kuansing dengan diperkuat dengan prinsip filosofis Tali Tigo Sapilin, Tungku Tigo Sajorangan. Perda mengamanatkan pembentukan Limbago Adat Nogori (LAN) sebagai motor pemberdayaan.

Salah satu terobosan penting adalah penguatan posisi tawar hukum adat melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), yang memungkinkan sengketa atau perkara pidana tertentu diselesaikan di tingkat adat.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Daerah dan Desa diwajibkan memberikan bantuan keuangan serta sarana prasarana bagi lembaga adat.

Proses pengakuan masyarakat adat pun dilakukan secara sistematis melalui Panitia Pengakuan MHA yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, melalui empat tahapan: Identifikasi, Verifikasi, Validasi, dan Penetapan melalui Keputusan Bupati.

Meski dinilai sebagai titik balik kesejahteraan, Perda ini tak luput dari catatan kritis. Praktisi hukum di Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, memberikan tinjauan tajam terhadap sejumlah pasal.

Nerdi mempertanyakan dasar penggunaan istilah "Perangkat Adat" pada Pasal 10, karena menurutnya struktur asli adat hanya mengenal "Pemangku Adat" seperti Pongulu, Bamonti, Badubalang, Tobang Bokopak Jo Baridai, Rumah Botungganai, Banjar Batuo, hingga Nogori Bamalin Basuluah Bendang.

"Pasal 12 mengenai MKA juga dipertanyakan siapa yang menetapkan, karena dalam struktur adat asli tidak ada. Begitu pula dasar penggunaan istilah 'Luhak' dan penetapan 10 Luhak pada Bab III sebelum proses verifikasi dilakukan," ungkap Nerdi.

Ia juga menyoroti Pasal 23 dan 24 yang dinilai melegalkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masuk ke dalam struktur adat. Nerdi menyarankan agar pemberdayaan adat lebih baik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bekerja sama dengan pemerhati adat, serta meminta penghapusan LAN dari lampiran.

Terakhir, ia menyoroti istilah "Orang Godang" pada Pasal 1 angka 10 yang dianggap masih kontroversial di tengah masyarakat adat. (***) 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam

Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam

Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved