Disdik Riau Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Berlaku Mulai Februari
RIAUIN.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan regulasi ketat terkait penggunaan gawai bagi siswa maupun tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 yang mengatur pembatasan telepon seluler pada jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di wilayah Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga fokus dan kualitas interaksi di lingkungan pendidikan. Larangan penggunaan ponsel ini tidak hanya menyasar para siswa, tetapi juga berlaku bagi guru selama jam pelajaran berlangsung.
"Kami melarang siswa menggunakan gawai di sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon seluler selama kegiatan belajar-mengajar," ujar Erisman Yahya, Kamis (29/1/2026).
Menindaklanjuti edaran tersebut, pihak sekolah diminta segera menyiapkan infrastruktur pendukung, salah satunya tempat penyimpanan ponsel yang aman bagi siswa. Erisman menegaskan bahwa komunikasi antara orangtua dan siswa tetap akan difasilitasi melalui kanal resmi sekolah.
Untuk kebutuhan mendesak, sekolah wajib menunjuk narahubung, baik melalui wali kelas maupun guru bimbingan konseling (BK). Selain itu, sosialisasi dalam bentuk pamflet di gerbang sekolah dan ruang kelas harus segera dipasang guna memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik.
Selain pembatasan perangkat, Disdik Riau juga menertibkan aktivitas digital di sekolah. Seluruh warga sekolah dilarang memproduksi konten media sosial yang tidak relevan dengan proses pembelajaran.
Kebijakan ini akan melalui tahap uji coba selama tiga bulan, terhitung mulai Februari hingga April 2026. Selama periode ini, Disdik Riau akan melakukan evaluasi berkala untuk melihat efektivitas aturan di lapangan.
"Jika hasil evaluasi menunjukkan dampak positif, kebijakan ini akan diberlakukan secara permanen. Sekolah juga diarahkan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memonitor implementasi aturan ini," tambah Erisman
Meskipun diperketat, penggunaan ponsel tetap diperbolehkan jika digunakan sebagai instrumen penunjang pembelajaran di bawah pengawasan guru. Teknis pengecualian ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan kepala satuan pendidikan masing-masing.
Di sisi lain, peran orangtua dianggap krusial dalam keberhasilan aturan ini. Disdik Riau mengimbau para wali murid untuk tetap mengawasi aktivitas digital anak saat di rumah, terutama dalam mengantisipasi paparan konten kekerasan, pornografi, maupun informasi negatif lainnya. (Bil)
Berita Lainnya
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini