Kapolres Inhu Pecat Lagi Anggota yang Tersandung Kasus Narkoba
RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Polda Riau, kembali menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan Polres Inhu dalam menjaga disiplin internal dan memastikan upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara konsisten di seluruh jajaran kepolisian.
Personel yang diberhentikan adalah Brigadir Kepala Heru Restu Pratama. Ia dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/14/IV/2025/Propam tertanggal 21 April 2025. Heru dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Huruf E Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian S Siregar melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan penegasan sikap pimpinan untuk membersihkan institusi dari anggota yang mencoreng nama baik Polri.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” ujarnya.
Upacara PTDH dilakukan melalui rangkaian prosesi mulai dari laporan komandan upacara, pembacaan keputusan Kapolda Riau, hingga penyilangan foto sebagai simbol pemutusan hubungan dinas. Momen penyilangan foto menjadi salah satu bagian paling emosional karena menandai berakhirnya masa tugas seorang personel akibat pelanggaran berat.
Polres Inhu menegaskan kembali bahwa profesionalisme dan integritas adalah prinsip utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Kapolres AKBP Fahrian menyatakan bahwa Polri harus menjadi garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, bukan justru terseret di dalamnya.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, Polres Inhu juga menjatuhkan PTDH terhadap Bripka Hendra Gunawan, yang saat itu bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya. Hendra diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan disersi dengan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja tanpa izin. (Gus)
Berita Lainnya
Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR
Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik
Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025
Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari
Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026
PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik
Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR
Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik
Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025
Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari
Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026
PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik