Pemprov Riau Tegaskan Tidak Ada Relokasi Warga TNTN ke Pulau Burung
RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak ada rencana pemindahan warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Embiyarman, sebagai respons atas isu yang beredar dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurutnya, kabar mengenai relokasi massal warga tersebut tidak benar. Embiyarman menyebut, isu ini kemungkinan dilontarkan oleh pihak tertentu yang ingin menciptakan ketegangan antara masyarakat dan pemerintah. Ia menekankan bahwa sejak awal tidak pernah ada kebijakan yang mengarah pada relokasi ke Pulau Burung. Justru pemerintah tengah merancang skema penataan yang adil agar warga tetap dapat hidup secara aman dan layak.
Embiyarman menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan lahan alternatif bagi warga yang terdampak program pemulihan ekosistem TNTN. Lahan pengganti ini dirancang sesuai dengan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kehilangan sumber mata pencaharian akibat kebijakan tersebut.
Lokasi lahan pengganti dipastikan berada tidak jauh dari kawasan konservasi TNTN. Hal ini bertujuan agar warga tidak harus berpindah jauh dari lingkungan sosial mereka. Sekitar 7.000 kepala keluarga direncanakan akan direlokasi secara bertahap, mulai awal November 2025.
“Penggantinya bukan di Pulau Burung, melainkan masih di sekitar kawasan TNTN. Ini untuk mempermudah masyarakat,” ujarnya di Pekanbaru, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa skema usaha di lahan baru akan mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Dengan skema ini, masyarakat dapat mengelola lahan secara legal dan mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapannya.
"Legalitas ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha tani secara berkelanjutan dan mendapatkan dukungan dari pemerintah," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memulihkan ekosistem TNTN tanpa menciptakan konflik sosial. Menurutnya, keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga menjadi prinsip utama dalam kebijakan ini.
“Kalau ada yang menguasai 1.000 hektare, tentu itu bukan warga berpenghasilan rendah. Yang kita bantu adalah mereka yang hanya punya lahan kurang dari lima hektare,” jelasnya.
Pemulihan ekosistem TNTN merupakan agenda nasional yang juga dibahas dalam rapat Kejaksaan Agung pada 12 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid ditunjuk sebagai ketua pelaksana percepatan pemulihan ekosistem TNTN untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Peran ini menjadi dasar bagi Gubernur Abdul Wahid untuk menjalankan kebijakan nasional dalam konteks pemulihan TNTN. Semua langkah yang diambil tetap mengikuti arahan dari kementerian,” kata Embiyarman.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan visi Gubernur Abdul Wahid dan Wakil Gubernur SF Hariyanto dalam membangun Riau Berdeleau — Riau yang Berbudaya Melayu, Dinamis, Ekologis, Agamis, dan Maju.
Visi ini menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang tidak merusak alam, serta mengedepankan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, kata Embiyarman, berupaya membangun kehidupan masyarakat yang sehat, mandiri, dan berkualitas.
Ia mengakui bahwa proses ini tidak mudah dan membutuhkan pendekatan yang humanis serta komunikasi yang terbuka. Namun, dengan komitmen bersama, ia percaya bahwa program ini akan berhasil.
“Pemerintah tidak ingin membuat keputusan sepihak. Kita ingin bicara dari hati ke hati karena yang kita jaga bukan hanya hutan, tapi kehidupan,” tuturnya.
Pemulihan TNTN juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kawasan konservasi memiliki peran penting sebagai sistem penyangga kehidupan, pemelihara proses ekologis, dan peningkat kesejahteraan manusia.
TNTN menjadi simbol keterhubungan antara manusia dan alam. Selain menjaga keanekaragaman hayati, kawasan ini juga menyediakan manfaat langsung seperti air bersih, udara segar, ruang edukasi, dan rekreasi.
Dari sisi ekonomi, kawasan ini membuka peluang bagi masyarakat melalui pengembangan ekowisata, hasil hutan bukan kayu, dan perhutanan sosial. Aktivitas konservasi pun mampu menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung pendapatan daerah melalui PNBP.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 memberikan ruang bagi taman nasional untuk digunakan dalam berbagai kegiatan, mulai dari riset hingga pemanfaatan tradisional oleh masyarakat sekitar. Ini menunjukkan bahwa hutan dapat dikelola secara berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan.
Dari aspek ekologis, rehabilitasi kawasan membantu menjaga keanekaragaman hayati, memperbaiki siklus air, serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission Indonesia tahun 2060. Kawasan yang terjaga juga lebih tahan terhadap kebakaran hutan dan kabut asap.
Untuk konservasi satwa, upaya ini penting bagi kelangsungan hidup gajah sumatra dan spesies langka lainnya. Hutan yang utuh dapat mengurangi konflik antara manusia dan satwa serta menjaga populasi secara alami.
Sementara dari sisi sosial, pemulihan TNTN berdampak langsung pada masyarakat sekitar. Partisipasi warga dalam kegiatan konservasi menciptakan pekerjaan berkelanjutan dan meningkatkan kesadaran lingkungan. Dengan model pengelolaan kolaboratif, potensi konflik bisa ditekan dan keadilan sosial lebih terjamin.
TNTN juga memegang peran strategis sebagai koridor ekosistem Sumatra yang menghubungkan populasi satwa dan mendukung kelestarian genetik. Keberhasilan pemulihannya diharapkan menjadi model nasional bagi restorasi hutan tropis dataran rendah.
Dengan demikian, kebijakan penataan TNTN mencerminkan keberpihakan pada pelestarian alam sekaligus perlindungan hak masyarakat. Pemerintah berupaya menjadikan konservasi sebagai sumber kesejahteraan, bukan ancaman.
Melalui penerapan regulasi, partisipasi masyarakat, dan pendekatan ilmiah, TNTN dapat menjadi contoh bagaimana pembangunan berkelanjutan diwujudkan — menjaga hutan tanpa mengabaikan manusia, dan menyejahterakan warga tanpa mengorbankan alam.
“Pada akhirnya, pemulihan Tesso Nilo bukan hanya soal menyelamatkan hutan, tapi juga menjaga kehidupan — bagi manusia, satwa, dan masa depan bumi,” pungkas Embiyarman. (Nab)
Berita Lainnya
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan