Catat! Ini Harga Lapak Selama Pacu Jalur Teluk Kuantan, Ada Kabar Baik untuk UMKM
Suasana Pacu Jalur
RIAUIN. COM- Bagi para pedagang dan pelaku usaha yang berencana meramaikan Pacu Jalur Teluk Kuantan, ada informasi penting yang wajib dicatat.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menetapkan tarif resmi untuk sewa lapak selama perhelatan akbar ini. Penetapan tarif ini bertujuan memberikan kepastian dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Aturan mengenai tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan adanya Perda ini, semua tarif sudah baku dan tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan.
Ada kabar baik khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kue tradisional, seperti penjual Lemang Kuansing.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memutuskan untuk menggratiskan biaya retribusi lapak bagi mereka.
"Kalau untuk pedagang lemang dan sejenisnya tidak dipungut biaya, alias gratis, " kata Junaidi, Sekretaris Dinas Kopdagrin Kabupaten Kuantan Singingi.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah agar produk-produk lokal semakin dikenal dan dapat bersaing.
Jadi, bagi Anda yang menjual kuliner khas atau produk UMKM, manfaatkan kesempatan emas ini untuk berpartisipasi tanpa perlu memikirkan biaya sewa lapak.
Untuk pedagang non-UMKM, tarif sewa lapak dihitung berdasarkan ukuran lapak dan bersifat harian.
Untuk lapak dengan ukuran standar 1 meter persegi, biaya retribusi yang dikenakan adalah Rp 200.000 per hari, atau Rp1 juta selama Pacu Jalur.
Tarif ini dibuat agar para pedagang bisa berpartisipasi dengan biaya yang terjangkau dan transparan.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang ingin mengadakan kegiatan lebih besar seperti hiburan atau pasar malam, skema tarifnya berbeda.
Biaya retribusi dihitung berdasarkan luas area dengan sistem progresif.
Berikut adalah rinciannya:
* Kurang dari 100 m²: Biaya retribusi yang dikenakan adalah Rp 300.000 per hari.
* 100 m² hingga 1.000 m²: Biaya retribusi yang dikenakan adalah Rp 500.000 per hari.
* Lebih dari 1.000 m²: Biaya retribusi yang dikenakan adalah Rp 750.000 per hari.
"Bagi pihak yang berminat berjualan segera mendaftar ke Kantor Kopdagrin Kuansing dengan membawa KTP serta menyetorkan langsung ke Kas Daerah melalui Bapenda, " ujar Junaidi.
Penetapan tarif ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk menertibkan area pacu jalur, sekaligus memastikan acara berjalan lancar dan tertata.
Dengan adanya kebijakan penggratisan bagi UMKM, diharapkan seluruh pihak, baik pedagang lokal maupun besar, bisa merasakan manfaat ekonomi dari event tahunan ini. (hen)
Berita Lainnya
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional