Merugi Triliunan Rupiah Akibat PETI, Pemkab Kuansing Siapkan Solusi Jitu
Penertiban PETI di Hulu Kuantan
RIAUIN. COM- Aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), telah menimbulkan dampak negatif yang multidimensi.
Kerusakan lingkungan yang terjadi sangat parah, mulai dari pencemaran air sungai akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya, sedimentasi yang mengancam ekosistem, hingga degradasi lahan di sekitarnya.
Hal ini tidak hanya merusak habitat ikan, tetapi juga mengancam sumber air bersih bagi masyarakat setempat.
Selain itu, dampak sosial-ekonomi juga sangat signifikan. Para penambang, yang mayoritas merupakan masyarakat lokal, bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa jaminan keselamatan dan kesehatan.
Mereka juga rentan secara ekonomi karena bergantung pada harga komoditas yang tidak stabil. Perebutan wilayah penambangan juga sering kali memicu konflik antar kelompok.
Menurut Bupati Kuansing Suhardiman Amby, akibat dari aktivitas tambang ilegal ini, Kuansing diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,4 triliun per tahun.
Dana sebesar ini tidak masuk ke kas daerah, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menyadari bahwa pendekatan represif saja tidak efektif, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengambil langkah proaktif dengan mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 14.000 hektar.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang pertambangan rakyat, meminimalisir dampak lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan penambang melalui legalisasi.
Dengan adanya WPR, aktivitas penambangan dapat dipusatkan di satu wilayah yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih efektif, serta mengurangi tekanan terhadap ekosistem Sungai Kuantan.
Dampak lingkungan juga dapat dilokalisir sehingga memudahkan upaya rehabilitasi di masa mendatang.
Kunci utama keberhasilan WPR terletak pada Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin ini memungkinkan para penambang, baik perorangan, kelompok, maupun koperasi, untuk beroperasi secara legal.
Setiap IPR memiliki luas lahan antara 1 hingga 10 hektar, memastikan pemerataan kesempatan dan mencegah monopoli.
Dengan adanya IPR, para penambang mendapatkan kepastian hukum dan tidak lagi dihantui oleh razia.
Izin ini juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memberikan pembinaan teknis, memastikan standar keselamatan kerja, dan mendorong praktik penambangan yang ramah lingkungan.
Dengan demikian, inisiatif ini diharapkan dapat mengubah wajah pertambangan rakyat dari sektor yang merusak menjadi sektor yang berdaya dan menyejahterakan. (hen)
Berita Lainnya
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional