Terbitkan SKGR di Tanah Pemkab Inhu, Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka
RIAUIN.COM- Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan dau tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (Kartu Inventaris Barang (KIB) Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 m2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Penerbitan SKGR tersebut dilakukan pada tahun 2023 oleh tersangka berinisial A selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang dan inisial S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu. Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka Langsung dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat," kata Kejari Inhu, melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH kepada sejumlah wartawan, Rabu(30/7/2025).
Dikatakannya, penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang dan S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan luas lahan yang di perjual belikan lebih kurang 18 HA
"Luas lahan yang dijualbelikan sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu," jelasnya.
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut adalah melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan dimaksud. Selanjutnya S selaku Kepala Dusun IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, di mana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu.
Tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -gus, rls
Berita Lainnya
Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR
Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik
Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025
Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari
Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026
PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik
Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR
Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik
Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025
Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari
Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026
PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik