Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Sopir Ketua DPRD Kuansing Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kini Lolos PPPK, Begini Tanggapan Jufrizal
Surat kaleng yang ditemukan di depan rumah Aldiko Putra yang dikirim oleh orang tak di kenal
RIAUIN.COM – Sopir pribadi Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial NF diduga menggunakan ijazah palsu saat melamar sebagai pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Ironisnya, NF kini telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Indikasi pemalsuan ijazah ini mulai terkuak pekan lalu, ketika setumpuk surat ditemukan di depan rumah mantan Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra, di Desa Lubuk Ambacang.
Surat-surat tersebut ditemukan oleh ibu kandung Aldiko dalam kantong plastik bening, yang di dalamnya terdapat beberapa fotokopi ijazah.
"Entah siapa yang menaruh di depan rumah kami. Apa tujuan mereka, atau mau mengadu domba kami dengan Ketua DPRD," ujar Aldiko kepada riauin.com.
Keluarga Aldiko segera melaporkan temuan ini ke polisi. "Sudah kami adukan ke polisi, biarlah polisi yang mengusutnya," tambah Aldiko.
Dari foto-foto yang diterima riauin.com, terlihat beberapa fotokopi ijazah tamatan Madrasah Aliyah atas nama NF dan satu lagi atas nama orang lain. Namun, anehnya, kedua ijazah tersebut memiliki nomor yang sama, menimbulkan kecurigaan serius.
Selain itu, ditemukan pula secarik surat bertuliskan: "Tolong diusut, supir Ketua DPRD Kuansing memalsukan ijazahnya untuk masuk honor di DPRD Kuansing, sampai lulus PPPK, karena kami pegawai honorer banyak yang tidak lulus."
Di bagian bawah surat, terdapat permohonan bantuan khusus kepada Aldiko Putra: "Pak Aldiko Putra tolong kami."
Ketua DPRD Kuansing, H. Jufrizal, mengaku sudah mengetahui persoalan ini. Ia bahkan menduga dalang di balik kejadian ini adalah mantan orang dekatnya yang mungkin merasa sakit hati.
Jufrizal membenarkan bahwa NF hanya tamatan SD. Namun, ia berpendapat bahwa penggunaan ijazah untuk posisi sopir honorer di Pemda tidak menjadi masalah.
"Kalau dia memakai ijazah itu untuk menghonor di Pemda sebagai persyaratan jadi supir, tak ada masalah. Kan hanya supir. Tak ada ijazah pun masih bisa honor," jelas Jufrizal.
Lebih lanjut, Jufrizal menegaskan bahwa saat mendaftar PPPK, sopirnya tidak menggunakan ijazah yang diduga palsu, melainkan ijazah SD. "Syarat kemarin masuk PPPK itu, dia memakai ijazah SD. Bukan ijazah palsu," tutup Jufrizal. (hen)
Berita Lainnya
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru