Pemprov Riau dan Kemenkumham Bahas Penyesuaian Perda Perkebunan demi Kepastian Hukum
RIAUIN.COM – Gubernur Riau Abdul Wahid menerima kunjungan Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Johan Manurung, di Rumah Dinas Gubernur, Pekanbaru, Senin (7/7/2025). Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi sejumlah peraturan daerah (Perda) agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Gubernur Abdul Wahid menyampaikan penghargaan atas inisiatif Kanwil Kemenkumham Riau yang telah aktif membantu Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penyesuaian regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan investasi.
"Hari ini kita membahas revisi sejumlah perda bersama Kakanwil Kemenkumham Riau, termasuk yang berkaitan dengan perkebunan. Perda ini harus kita sesuaikan agar sesuai dengan UU Cipta Kerja," ungkap Gubernur.
Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi ini penting untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Hal ini diyakini akan memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif bagi sektor perkebunan di Riau.
“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham atas dukungannya dalam penyusunan ulang perda. Ini adalah bentuk sinergi nyata yang akan memperkuat implementasi aturan daerah secara nasional,” tambahnya.
Abdul Wahid juga menilai pertemuan tersebut sebagai titik awal untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam penyempurnaan peraturan yang relevan.
“Insyaallah nanti akan kita bentuk perda baru sebagai bagian dari Omnibus Law yang mengatur secara komprehensif sektor perkebunan,” lanjutnya.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Johan Manurung, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus mendukung program strategis daerah. Ia mengatakan bahwa arahan dari Menteri Hukum dan HAM adalah agar instansi vertikal berperan aktif dalam mendampingi pemerintah daerah.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah provinsi. Ini sesuai instruksi Menteri kami agar senantiasa mendukung program-program prioritas di daerah,” kata Johan.
Johan juga mengingatkan pentingnya harmonisasi perda dengan regulasi pusat untuk menjamin perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di sektor perkebunan.
“Semoga regulasi yang tengah disiapkan ini bisa memberikan arah yang jelas bagi pelaku perkebunan. Jangan mainkan aturan, tapi pahami dan ikuti aturan main yang ada,” tutupnya. (Nab)
Berita Lainnya
Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
Peralatan Digital Nasional Mangkrak di Riau, Sekda Minta PLN Percepat Listrik Masuk Sekolah
Lahan Terbakar di Inhu Capai 150 Hektare, 566 Personel Gabungan Dikerahkan
Ancaman Krisis Kelapa Bayangi Riau di Tengah Melimpahnya Produksi Sawit
BMKG Ingatkan Cuaca Kering di Inhu Usai Terdeteksi 84 Hotspot
Sumsel Sumbang 4.169 Hotspot Sumatera, BMKG Identifikasi 115 Titik Panas di Riau
Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
Peralatan Digital Nasional Mangkrak di Riau, Sekda Minta PLN Percepat Listrik Masuk Sekolah
Lahan Terbakar di Inhu Capai 150 Hektare, 566 Personel Gabungan Dikerahkan
Ancaman Krisis Kelapa Bayangi Riau di Tengah Melimpahnya Produksi Sawit
BMKG Ingatkan Cuaca Kering di Inhu Usai Terdeteksi 84 Hotspot
Sumsel Sumbang 4.169 Hotspot Sumatera, BMKG Identifikasi 115 Titik Panas di Riau