Pekan Depan, Titik Terang Sidang Anggota DPRD Kuansing Soal Dugaan Perusakan Hutan
Sidang lanjutan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra
RIAUIN.COM- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan kembali menggelar sidang lanjutan perkara anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra, pada Senin (21/4/2025). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan duplik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Dua JPU dari Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Ahmad Suhendra SH dan Hendika Iqbal Pratama SH, dalam dupliknya menyatakan bahwa proses hukum yang diajukan terhadap Aldiko Putra telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan ke tahap berikutnya.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Aldiko Putra dengan pasal berlapis terkait dugaan perusakan hutan. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, subsider Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau dakwaan kedua Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau dakwaan ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang diketuai oleh Subiar Teguh Wijaya SH, dengan hakim anggota Timothee Kencono Malye SH LLM dan Yosep Butar-butar SH, mendengarkan dengan seksama penyampaian duplik dari JPU serta kehadiran terdakwa Aldiko Putra dan tim kuasa hukumnya. Setelah mendengarkan kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan agenda dengan pembacaan putusan sela pada Senin (28/4/2025) mendatang.
"Karena masing-masing pihak sudah menyampaikan keberatan dan tanggapan, maka Senin pekan depan kita lanjutkan dengan sidang pembacaan putusan sela majelis hakim," tegas Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Aldiko Putra yang terdiri dari Fredi Budi Setiawan SH MH dan Shelfy Asmalinda SH MH, tidak memberikan tanggapan yang signifikan terhadap duplik yang disampaikan oleh JPU. Namun, menjelang putusan sela yang akan dibacakan pekan depan, Fredi Budi Setiawan menyampaikan harapannya agar majelis hakim tetap bertindak objektif dan berkeadilan dalam mempertimbangkan perkara ini.
"Kami tentu berharap, hakim tetap objektif dan berkeadilan," ujarnya singkat.
Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Faiq Irfan Rofii SH, usai persidangan memberikan keterangan kepada awak media bahwa proses persidangan terhadap anggota DPRD Kuansing tersebut masih terus berjalan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, Aldiko Putra saat ini berstatus tahanan rumah. Status penahanan ini merupakan hasil dari permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan negara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Kuantan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Sidang putusan sela pada pekan depan akan menjadi babak penting dalam perkara ini, di mana majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi dari pihak terdakwa diterima atau ditolak, dan dengan demikian menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau tidak. (hen)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis