Jalankan Perintah Kapolda, Lima Pengelola Sampah Diamankan Polresta Pekanbaru
Kaporesta Pekanbaru didampingi Walikota Pekanbaru gelar konferensi pers terkait penangkapan pengelola sampah.
RIAUIN.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang tersangka terkait tindak pidana pengelolaan sampah tidak sesuai prosedur.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat pengungkapan kasus menyebutkan, para tersangka berinisial AAS, R, ZE, RMH, T yang berperan sebagai sopir dan pengangkut sampah.
Dikatakan Jeki, kelima tersangka ini membuang sampah yang telah diangkutnya dari berbagai sumber dan membuangnya ke beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) di Pekanbaru.
"Mereka harusnya membuang sampah yang sudah dikumpulkan itu ke transdepo, namun karena ingin menghemat biaya mereka buang ke beberapa TPS yang diperuntukkan untuk masyarakat," urai Kombes Jeki, Selasa (15/4/2025).
Hal ini dinilai dapat mengakibatkan gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan serta melanggar pasal 40 UU nomor 18 tahun 2008.
"Tersangka melakukan pengelolaan sampah ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," lanjutnya.
Aparat kepolisian juga mengamankan tiga mobil pick up yang digunakan para tersangka untuk mengangkut sampah.
Di tempat yang sama, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memaparkan bahwa salah satu klinik dan Plaza Citra di Pekanbaru turut memakai jasa pengelolaan sampah ilegal ini.
“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk mempertimbangkan upaya restorative justice, karena para pelaku ini hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ucap Agung.
Selanjutnya, para tersangka akan diserahkan ke Satuan Pamong Praja (Satpol PP) lantaran dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memerintahkan langsung Dirkrimsus untuk mengusut tuntas pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Hal itu setelah dirinya mendapati adanya tumpukan sampah di Jalan Diponegoro yang sudah beberapa minggu tidak diangkut.
"Pagi ini, saat lari pagi sekaligus patroli, saya menemukan tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk selama satu bulan. Ini bukan hal sepele," ujar Irjen Herry, Senin (14/4/2025).
Ia protes akan keberadaan gunungan sampah yang dilihatnya tersebut. Kapolda menilai, jika dibiarkan bisa menjadi sumber penyakit, merusak lingkungan, dan menandakan lemahnya tata kelola.
Dia menekankan, tidak boleh ada lagi pembiaran seperti ini. Dia juga memerintahkan langsung jajaran Polda Riau untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi teknis, agar persoalan seperti ini segera ditangani tuntas.
"Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk turun langsung kawal persoalan ini," pungkas Irjen Herry.(nal).
Berita Lainnya
Kematian Dokter di Siak Belum Terpecahkan, Polda Riau Dalami Hasil Autopsi
Polres Dumai Tangkap Dua Pemuda, 78 Butir Ekstasi Disita di Area Parkir Pujasera
Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal
Pencemaran Sungai Kuantan Meluas, Polisi Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Kuansing
Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras
Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau
Kematian Dokter di Siak Belum Terpecahkan, Polda Riau Dalami Hasil Autopsi
Polres Dumai Tangkap Dua Pemuda, 78 Butir Ekstasi Disita di Area Parkir Pujasera
Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal
Pencemaran Sungai Kuantan Meluas, Polisi Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Kuansing
Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras
Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau