• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Politik

Anggota DPRD Kuansing Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Surat Dakwaan Tidak Cermat dan Prematur

Redaksi

Kamis, 10 April 2025 19:43:28 WIB
Cetak

Sidang Aldiko Putra

RIAUIN. COM - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Aldiko Putra, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), memasuki babak baru dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Kamis (10/4/2025), Aldiko Putra melalui kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda SH MH, dengan tegas membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Shelfy dalam pembacaan eksepsinya menyampaikan lima poin utama yang menjadi dasar keberatan pihaknya terhadap surat dakwaan JPU. Poin pertama menyoroti ketidakcermatan dan ketidaklengkapan surat dakwaan dalam penerapan hukum.

Menurut Shelfy, surat dakwaan tidak secara jelas menguraikan secara sistematis mengenai status legalitas kawasan hutan yang diperkarakan. Selain itu, pihak terdakwa mempertanyakan legitimasi petugas yang disebut dalam dakwaan, dengan menyatakan bahwa tidak dijelaskan apakah petugas tersebut bertindak dalam kapasitas resmi dan sah menurut hukum.

Lebih lanjut, eksepsi menyoroti ketidakjelasan uraian mengenai tindakan intimidasi atau ancaman yang dituduhkan, termasuk rincian waktu, tempat, bentuk perbuatan, serta identitas petugas yang menjadi korban beserta fungsi dan kedudukannya.

Poin kedua eksepsi menyoroti bahwa tindakan yang didakwakan bukanlah merupakan unsur tindak pidana. Shelfy menekankan posisi Aldiko Putra sebagai seorang anggota DPRD Kuansing yang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pihaknya berpendapat bahwa JPU dalam dakwaannya tidak mempertimbangkan hak imunitas yang melekat pada diri kliennya. Selain itu, kuasa hukum juga membantah terpenuhinya unsur "penggunaan kawasan hutan secara tidak sah", dengan menyatakan bahwa terdapat alas hak kepemilikan tanah masyarakat di lokasi yang diperkarakan.

Hal ini mengindikasikan adanya potensi tumpang tindih klaim kepemilikan lahan yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum.

Keberatan ketiga yang disampaikan adalah bahwa surat dakwaan dinilai prematur dan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.

Pihak terdakwa mempertanyakan dasar dan validitas alat bukti yang digunakan JPU dalam menyusun dakwaan, mengindikasikan adanya keraguan terhadap kekuatan pembuktian yang dimiliki oleh pihak penuntut.

Dua poin terakhir dalam eksepsi menyoroti adanya penambahan pasal dalam dakwaan yang tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan. Shelfy menyebutkan bahwa Pasal 233 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP yang turut didakwakan kepada kliennya tidak pernah menjadi bagian dari proses pemeriksaan di tingkat penyidikan kepolisian.

Hal ini menurut pihak terdakwa merupakan pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa dalam proses hukum, karena terdakwa tidak memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan atau membela diri terkait pasal-pasal tambahan tersebut selama proses penyidikan.

Menanggapi eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Aldiko Putra, JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan. Sidang yang berlangsung cukup singkat ini dihadiri oleh sejumlah pendukung Aldiko Putra dan awak media yang ingin mengawal perkembangan kasus ini.

Kasus yang menjerat anggota DPRD Kuansing ini bermula dari dugaan aktivitas di kawasan hutan yang kemudian berujung pada penetapan Aldiko Putra sebagai tersangka. Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum di kawasan hutan tersebut.

Dengan dibacakannya eksepsi ini, proses hukum memasuki babak baru di mana pihak terdakwa secara terbuka menyampaikan pembelaannya terhadap dakwaan yang diajukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kuansing, mengingat status terdakwa sebagai seorang wakil rakyat dan isu terkait pengelolaan kawasan hutan yang sensitif. (hen) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK

Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno

PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura

Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai

Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK

Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK

Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno

PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura

Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai

Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 3 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 4 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 5 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 6 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 7 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 8 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 9 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
Terkini +INDEKS

Hanya 18 Aset Penyumbang Pendapatan, Komisi II DPR Minta Pemprov Riau Benahi Tatakelola Rp50 Triliun Kekayaan Daerah

02 September 2026
Pembangunan Selesai, Koperasi Merah Putih Tangkerang Labuai Siap Layani Warga
02 September 2026
KLH Segel Perusahaan Terindikasi Sengaja Bakar Lahan di Riau
02 September 2026
DPRD Riau Agendakan Paripurna Pengumuman Imustiar Jadi Ketua Fraksi Golkar Pekan Depan
02 September 2026
Pemkab Bengkalis Uji Ulang Data Bansos, Buka Jalur Sanggah Bagi Warga Miskin Terdepak
02 September 2026
Diperpanjang, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Tunggakan Pajak Tanpa Denda hingga Akhir September
02 September 2026
Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026
02 September 2026
Sektor Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Andil Inflasi Terbesar di Riau
02 September 2026
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved