• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Politik

Anggota DPRD Kuansing Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Surat Dakwaan Tidak Cermat dan Prematur

Redaksi

Kamis, 10 April 2025 19:43:28 WIB
Cetak

Sidang Aldiko Putra

RIAUIN. COM - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Aldiko Putra, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), memasuki babak baru dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Kamis (10/4/2025), Aldiko Putra melalui kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda SH MH, dengan tegas membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Shelfy dalam pembacaan eksepsinya menyampaikan lima poin utama yang menjadi dasar keberatan pihaknya terhadap surat dakwaan JPU. Poin pertama menyoroti ketidakcermatan dan ketidaklengkapan surat dakwaan dalam penerapan hukum.

Menurut Shelfy, surat dakwaan tidak secara jelas menguraikan secara sistematis mengenai status legalitas kawasan hutan yang diperkarakan. Selain itu, pihak terdakwa mempertanyakan legitimasi petugas yang disebut dalam dakwaan, dengan menyatakan bahwa tidak dijelaskan apakah petugas tersebut bertindak dalam kapasitas resmi dan sah menurut hukum.

Lebih lanjut, eksepsi menyoroti ketidakjelasan uraian mengenai tindakan intimidasi atau ancaman yang dituduhkan, termasuk rincian waktu, tempat, bentuk perbuatan, serta identitas petugas yang menjadi korban beserta fungsi dan kedudukannya.

Poin kedua eksepsi menyoroti bahwa tindakan yang didakwakan bukanlah merupakan unsur tindak pidana. Shelfy menekankan posisi Aldiko Putra sebagai seorang anggota DPRD Kuansing yang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pihaknya berpendapat bahwa JPU dalam dakwaannya tidak mempertimbangkan hak imunitas yang melekat pada diri kliennya. Selain itu, kuasa hukum juga membantah terpenuhinya unsur "penggunaan kawasan hutan secara tidak sah", dengan menyatakan bahwa terdapat alas hak kepemilikan tanah masyarakat di lokasi yang diperkarakan.

Hal ini mengindikasikan adanya potensi tumpang tindih klaim kepemilikan lahan yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum.

Keberatan ketiga yang disampaikan adalah bahwa surat dakwaan dinilai prematur dan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.

Pihak terdakwa mempertanyakan dasar dan validitas alat bukti yang digunakan JPU dalam menyusun dakwaan, mengindikasikan adanya keraguan terhadap kekuatan pembuktian yang dimiliki oleh pihak penuntut.

Dua poin terakhir dalam eksepsi menyoroti adanya penambahan pasal dalam dakwaan yang tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan. Shelfy menyebutkan bahwa Pasal 233 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP yang turut didakwakan kepada kliennya tidak pernah menjadi bagian dari proses pemeriksaan di tingkat penyidikan kepolisian.

Hal ini menurut pihak terdakwa merupakan pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa dalam proses hukum, karena terdakwa tidak memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan atau membela diri terkait pasal-pasal tambahan tersebut selama proses penyidikan.

Menanggapi eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Aldiko Putra, JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan. Sidang yang berlangsung cukup singkat ini dihadiri oleh sejumlah pendukung Aldiko Putra dan awak media yang ingin mengawal perkembangan kasus ini.

Kasus yang menjerat anggota DPRD Kuansing ini bermula dari dugaan aktivitas di kawasan hutan yang kemudian berujung pada penetapan Aldiko Putra sebagai tersangka. Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum di kawasan hutan tersebut.

Dengan dibacakannya eksepsi ini, proses hukum memasuki babak baru di mana pihak terdakwa secara terbuka menyampaikan pembelaannya terhadap dakwaan yang diajukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kuansing, mengingat status terdakwa sebagai seorang wakil rakyat dan isu terkait pengelolaan kawasan hutan yang sensitif. (hen) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved