Rugikan Negara Rp 3,56 Triliun, BAP Dorong BPK Tindaklanjuti 8.146 Temuan dengan 13.383 Permasalahan
BAP DPD RI saat melaksanakan kegiatan di Pekanbaru.
RIAUIN.COM - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti 8.146 temuan yang memuat 13.383 permasalahan dengan nilai kerugian Rp3,56 triliun.
"Nilai kerugian sebesar Rp3,56 triliun itu berasal dari 549 objek pemeriksaan, tidak termasuk banparpol, serta penghitungan kerugian negara (PKN) dan pemberian keterangan ahli (PKA) pada pemerintah daerah," kata Ketua BAP DPD RI K.H. Abdul Hakim di Pekanbaru, Sabtu (8/2/2025).
Dari 13.383 permasalahan tersebut, kata dia, berasal dari 5.496 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), sebanyak 7.885 permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai kerugian sebesar Rp3,56 triliun, serta dua permasalahan ekonomisasi, efektivitas, dan efisiensi (3E) dengan nilai kerugian sebesar Rp404,50 juta.
Selama pemeriksaan entitas, menurut Abdul Hakim, telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp727,26 miliar. Meski demikian, pemda masih memilik kendala.
Abdul mengemukakan bahwa pemerintah daerah menghadapi kendala seperti keterbatasan dalam mendorong pihak ketiga yang berada di luar pemerintahan, pergantian pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memengaruhi efektivitas pembinaan pegawai untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut permasalahan itu.
Oleh karena itu, kata Abdul, pemerintah daerah harus berupaya melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah (MP-PKD) bersama tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) melakukan percepatan penyelesaian kerugian daerah.
Di sisi substansi, lanjut dia, BAP DPD RI mencatat opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 pada pemerintah provinsi tercatat 84 persen atau turun jika dibandingkan dengan opini LKPD 2022 sebesar 94 persen.
Begitu pula dengan opini LKPD pemerintah kabupaten pada tahun 2023, kata dia, tercatat 89,6 persen atau turun jika dibanding dengan LKPD 2022 sebesar 91 persen.
"Mencermati kondisi tersebut, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan berbagai upaya perbaikan agar capaian opini WTP dapat ditingkatkan pada masa yang akan datang.
BAP DPD RI juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah langkah seperti konsultasi dengan Kejagung RI secara komprehensif mendorong penyelesaian temuan tersebut dan pendampingan juga dilakukan oleh berbagai pihak terkait.
"Kami imbau DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota agar bekerja keras sejak dini mendeteksi kemungkinan penyimpangan peraturan perundangan yang mengakibatkan pemborosan, bahkan korupsi tidak efisien itu, dan bantuan masyarakat untuk mengawal serta melaporkan temuan indikasi tidak tepat ke BAP DPD RI," demikian Abdul.(ant).
Berita Lainnya
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota