Terbitkan SHM di Lahan Milik Pemkab Inhu, Oknum BPN dan Lurah Pangkalan Kasai Ditetapkan Tersangka

Kejari Inhu tetapkan dua tersangka.
RIAUIN.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tahun 2015-2016.
Kedua tersangka yakni AK, selaku petugas ukur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu dan Z, selaku panitia pemeriksa tanah, sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
"Penetapan kedua tersangka, setelah penyidik memeriksa 29 saksi, 4 ahli dan 47 dokumen terkait penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016,” Kata Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Leonard Sarimonang Simalango, Senin (3/2/2025).
Dikatakan Winro, penetapan tersangka AK dan Z ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.
Dalam pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti, penyidik Kejari Inhu berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan SHM atas nama Martinis.
"Padahal, SHM atas nama Martinis itu merupakan lahan Pemkab Inhu yang sudah memiliki sertifikat tahun 2004. Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)," jelasnya.
Besaran kerugian ini, lanjut Winro, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain sebagai tersangka," pungkasnya.(gus).
Berita Lainnya
Polres Inhu, PT Inecda, dan Warga Desa Sibabat Bersinergi Tanam Jagung Pipil
Polres Inhu, PT Inecda, dan Warga Desa Sibabat Bersinergi Tanam Jagung Pipil
Jelang Ramadhan, Pemkab Inhu Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Pematang Reba
Rambah HPT 300 Hektar di Inhu, Mantan Kades dan Sekdes Siambul Serta Tiga Pelaku Diamankan Polisi
Polemik SHGU PT SBP, Warga Desa di Inhu Dukung Keberadaan Perusahaan
Moh Taufiq Ditahan Tim Gabungan Usai Diduga Garap Kawasan Hutan TNBT di Kabupaten Inhu
Polres Inhu, PT Inecda, dan Warga Desa Sibabat Bersinergi Tanam Jagung Pipil
Polres Inhu, PT Inecda, dan Warga Desa Sibabat Bersinergi Tanam Jagung Pipil
Jelang Ramadhan, Pemkab Inhu Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Pematang Reba
Rambah HPT 300 Hektar di Inhu, Mantan Kades dan Sekdes Siambul Serta Tiga Pelaku Diamankan Polisi
Polemik SHGU PT SBP, Warga Desa di Inhu Dukung Keberadaan Perusahaan
Moh Taufiq Ditahan Tim Gabungan Usai Diduga Garap Kawasan Hutan TNBT di Kabupaten Inhu