• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
10 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026

  • Home
  • Indragiri Hulu

LBHI Batas Indragiri Sebut Ada Sekolah Melalui Guru Jual Beli LKS di SD Negeri Inhu

Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 18:08:35 WIB
Cetak

 Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian SH MH. | Foto : dok

RIAUIN.COM - Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah telah di atur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pasal 181a Peraturan Pemerintah Tersebut dinyatakan bahwa ada aturan melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi(Kemendikbudristek) menegaskan kembali aturan ini untuk memastikan penerapannya diseluruh satuan pendidikan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian SH MH, Jumat (17/1/2025) dalam pernyataan sejumlah media.

Menurut Pengacara Muda ini, larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) ini ditujukan untuk mencegah adanya praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orang tua.

Kemudian, ada juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a:

Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu.

Namun demikian, sebut Rahman, Indikasi praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih terjadi pada siswa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Meski sudah dilarang, tegas dia, praktik jual beli LKS ini  diduga melibatkan banyak pihak masih terjadi.

Dikatakan Rahman, adanya praktik jual beli LKS oleh guru ini berdasarkan laporan orangtua siswa dan masyarakat kepadanya. Laporan ini langsung ditindaklanjuti ke sekolah tersebut.

"Saya miris ada orangtua yang bercerita kepada kami bahwa dirinya tidak punya uang untuk membeli LKS di SDN 18 Rengat. Mendengar itu saya langsung bayarkan pakai dana pribadi kepada guru anak ibu itu. Saya transfer. Dan buktinya ada," kata Rahman lagi.

Dijelaskan Rahman, saat transfer itu guna uangnya untuk bayar LKS, uang les, dan uang kas. Kalau totalnya sebut Rahman, jumlahnya Rp584.000.

Sudah jelas dalan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku Kepada siswa.

Pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Aaturan tersebut, sambungnya, berbunyi Buku pegangan siswa dari sekolah. diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.

Jelaskan, tegas dia, buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak disekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.

Itu tertuang dalam Pasal (1) angka 10 , yang mana toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.

Jadi, menurut dia lagi, dalam hal ini  ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan.

"Tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar dilembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku,” tegasnya

Diduga penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.

Dijelaskan, dalam Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan dan pendidikan menengah”.

"Saya berharap ini segera ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan Inhu, Inspektorat Inhu. Dan Bupati Inhu terpilih 
nantinya, bisa memberikan kemudahan bagi siswa. Untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kemudahan bagi orangtua tak mampu. Jangan ada lagi jual beli LKS. Dan bayaran yang memberatkan orangtua siswa dilakukan guru kedepannya,"pungkasnya. -rls, gus


 Editor : novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Helikopter Water Bombing Gempur Kebakaran Lahan di Kuala Cenaku Inhu

Pangkalan Kasai Jadi Sarang DBD Tertinggi di Inhu, Diskes Terjunkan Tim Epidemiologi

Manggala Agni Blokir Penjalaran Karhutla Rengat Sisi Utara dan Timur

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Helikopter Water Bombing Gempur Kebakaran Lahan di Kuala Cenaku Inhu

Pangkalan Kasai Jadi Sarang DBD Tertinggi di Inhu, Diskes Terjunkan Tim Epidemiologi

Manggala Agni Blokir Penjalaran Karhutla Rengat Sisi Utara dan Timur

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 2 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 3 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 4 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 5 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 6 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 7 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
  • 8 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 9 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
Terkini +INDEKS

Melesat di Mandalika, Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup

11 Oktober 2026
Melesat di Mandalika, Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup
11 Oktober 2026
Enam Murid Raih Juara OMI Provinsi, MAN 2 Kota Pekanbaru Amankan 4 Tiket ke Tingkat Nasional
11 Oktober 2026
Ian Machyar Terpilih Aklamasi Pimpin Perhumas Pekanbaru Periode 2026-2029
11 Oktober 2026
Bidik Tiket PON 2028, PBPI Riau Boyong Pelatih Spanyol dan Andalkan Atlet Lokal
11 Oktober 2026
Dari Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi
10 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Cegah Tambang Ilegal, Polres Kuansing Gencarkan Mitigasi Usai Operasi Pemusnahan Alat PETI
10 Oktober 2026
Terungkap dari Aduan ke Guru, Pemuda di Meranti Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 Oktober 2026
Riau Expo Desember 2026 Incar Investasi Asing Rp75 Miliar Tanpa APBD
10 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved