Pemda Kuansing Mengaku tak Tau PT AA Garap Lahan Diluar HGU, Ini Penjelasan Kadisbun
Kadisbun Kuantan Singingi Andriyama
RIAUIN. COM - Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau mengaku tidak mengetahui kalau selama ini PT Adimulia Agrolestri (AA) menggarap lahan di luar izin Gak Guna Usaha (HGU). Apalagi luasnya mencapai ribuan hektar.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi Andriyama saat ditanya riauin.com mengakui jika selama ini pihaknya tidak mengetahui kalau PT AA telah beroperasi di luar izin HGU.
"Kalau pemda taunya pengelolaan dalam HGU, " kata Andriyama singkat.
Dia juga menjelaskan bahwa HGU PT AA yang berada diwilayah Kuantan Singingi telah berakhir. Namun menurut info yang dia dapat, PT AA melanjutkan perpanjangan HGU untuk sekian puluh tahun yang akan datang.
*Dan sekarang dalam proses perpanjangan. Itu info yang saya terima, " ucap Andriyama.
Andriyama juga mengaku mengetahui kalau selama ini PT AA juga memberikan pola KKPA dengan masyarakat setempat. " Kalau ndak salah ada KKPA nya, " tambahnya.
Pernyataan Andriyama ini bertolak belakang dengan surat yang dikirim oleh Bupati Kuansing kepada Kementerian ATR pada tanggal 30 Desember 2024 silam. Dimana, Bupati Suhardiman memberitahukan bahwa HGU PT AA akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 atau sehari setelah surat itu dikirim bupati.
Dalam suratnya, Bupati Suhardiman menuliskan beberapa item yang pada intinya belum ada kesepakatan antara masyarakat Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat dengan PT AA untuk memperpanjang izin HGU yang luasnya mencapai 2533 hektar.
Oleh karena itu, bupati meminta pemerintah pusat untuk mengawasi operasional PT AA karena izin HGU nya sudah habis. Selain itu, bupati juga meminta agar lahan yang dikelola oleh PT AA agar diserahkan kepada negara melalui BUMN atau BUMD. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat bupati Kuantan Singingi nomor 500.8.1/setda-um/XII/2024/3553 pada tanggal 30 Desember 2024 lalu.
Sementara itu, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Kuansing mengecam prilaku PT AA yang selama ini telah menggarap lahan diluar HGU. LSM Suluh Kuansing menemukan data terbaru bahwa PT AA diduga telah menggarap lahan sawit diluar HGU telah berlangsung sejak bertahun - tahun lampau. Kerugian negara akibat pemanfaatan hasil diluar HGU ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH menduga perusahaan yang pernah tersangkut masalah gratifikasi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra itu juga tidak membangun pola KKPA dengan masyarakat.
Siasat yang dijalankan PT AA, kata Nerdi, perusahaan tersebut menyerahkan lahan diluar HGU kepada kelompok tani Maju Bersama seluas lebih kurang 380 hektar sekitar dua tahun lalu. Hal ini seolah-olah lahan tersebut merupakan pola KKPA untuk masyarakat sehingga HGU PT AA yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 lalu bisa diperpanjang.
Sedangkan Humas PT AA, Alek ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut hanya menjawab singkat " Ada regulasi ATR 2021 bro, " katanya. (hen)
Berita Lainnya
Telan Biaya Rp400 juta, Bangunan Mushala di Pengadilan Negeri Kuansing Disorot, Warga: Tak Masuk Akal
Izin HGU Sudah Habis, Masyarakat Minta Bupati Kuansing Bersikap Tegas Terhadap PT AA
PT TAL Pastikan tak Terima Buah Sawit dari Toro
Dinilai Peduli Pendidikan, Bupati Kuansing Terima Penghargaan dari Mendikdasmen
Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau
Kelola Lahan di Luar HGU, PT AA Bisa Dipidana
Telan Biaya Rp400 juta, Bangunan Mushala di Pengadilan Negeri Kuansing Disorot, Warga: Tak Masuk Akal
Izin HGU Sudah Habis, Masyarakat Minta Bupati Kuansing Bersikap Tegas Terhadap PT AA
PT TAL Pastikan tak Terima Buah Sawit dari Toro
Dinilai Peduli Pendidikan, Bupati Kuansing Terima Penghargaan dari Mendikdasmen
Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau
Kelola Lahan di Luar HGU, PT AA Bisa Dipidana