KPU Riau Siap Hadapi 7 Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan
RIAUIN.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan siap menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan ini ditunjukkan melalui Rapat Koordinasi Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Suara Pemilihan Serentak 2024. Sengketa tersebut melibatkan tujuh daerah, yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon yang keberatan terhadap hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota. Sebagian besar gugatan menyangkut dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil penghitungan, serta pelanggaran kampanye. Meski demikian, KPU Riau memastikan seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai aturan hukum.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan pihaknya telah bekerja secara transparan dan akuntabel. “Kami siap menghadapi proses sengketa. Semua tahapan Pilkada dilakukan sesuai peraturan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan secara adil,” ujar Rusidi.
KPU juga memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi pasangan calon, dan masyarakat untuk memantau jalannya proses, mulai dari pencoblosan hingga rekapitulasi. Langkah ini diambil guna menjaga integritas Pilkada dan meminimalkan potensi kecurangan.
Jadwal Sidang Sengketa di MK
Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang sengketa Pilkada 2024 dengan pemeriksaan pendahuluan. Berikut jadwal tahapan sidang:
Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025
Pemeriksaan Pendahuluan: 8 – 16 Januari 2025
Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu: 16 Januari – 3 Februari 2025
Pemeriksaan Persidangan: 17 Januari – 4 Februari 2025
Rapat Permusyawaratan Hakim: 5 – 10 Februari 2025
Pengucapan Putusan/Ketetapan: 11 – 13 Februari 2025
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 – 13 Maret 2025
Meski dihadapkan pada gugatan, KPU Riau tetap berkomitmen mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. "Proses hukum ini adalah mekanisme demokrasi yang harus dihormati. Kami siap memberikan informasi dan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Supriyanto, Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan.
Sidang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memastikan pemenang Pilkada yang sah, dan menghindari potensi perpecahan sosial akibat sengketa.
“Kami berharap MK dapat memberikan keputusan terbaik untuk masyarakat Riau. Ini adalah bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih baik,” tutur Rusidi Rusdan. -juh, vie
Berita Lainnya
Akhir Masa Tugas, PPK dan PPS Pertanyakan Penghapusan Dana Operasional oleh KPU Pekanbaru
Agung Nugroho dan Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru, Perolehan 46,54 Persen Suara
Pleno KPU, Abdul Wahid-SF Hariyanto Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2025-2030
KPU Riau Siap Gelar Rapat Pleno Terbuka Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024, Dilakukan Serentak di 6 Daerah
KPU Riau Resmi Tetapkan Abdul Wahid - SF Hariyanto Pemenang Pilgubri 2024
Lima Paslon di Riau Resmi Ajukan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Akhir Masa Tugas, PPK dan PPS Pertanyakan Penghapusan Dana Operasional oleh KPU Pekanbaru
Agung Nugroho dan Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru, Perolehan 46,54 Persen Suara
Pleno KPU, Abdul Wahid-SF Hariyanto Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2025-2030
KPU Riau Siap Gelar Rapat Pleno Terbuka Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024, Dilakukan Serentak di 6 Daerah
KPU Riau Resmi Tetapkan Abdul Wahid - SF Hariyanto Pemenang Pilgubri 2024
Lima Paslon di Riau Resmi Ajukan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi