Rugikan Negara Rp 229 Juta, Kejari Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi di BPBD Rohil ke Pengadilan Tipikor
Foto ilustrasi.
RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin kemarin (9/12/2024)
Adapun perkara dimaksud dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPBD Rohil tahun anggaran 2022.
Ada dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Edo Rendra yang merupakan Sekretaris BPBD Rohil dan Samsinar selaku Bendahara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil pada Agustus 2024 kemarin. Beberapa bulan kemudian, berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.
Penanganan perkara keduanya akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 November 2024, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
"Pelimpahan dua berkas perkara ini merupakan upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha.
Dikatakannya, saat ini pihaknya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu lah nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.
"Sekarang kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya," paparnya.
Kasi Pidsus Kejari Rohil Misael Asarya Tambunan menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2022, di mana BPBD Rohil mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan oleh kedua tersangka digunakan untuk perjalanan wisata ke Medan dan sejumlah tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.
Akibat tindakan ini, negara dirugikan sebesar Rp229 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Meski para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir, pengembalian tersebut dilakukan setelah proses penyidikan. Sesuai Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian dana tidak menghapuskan pidana," tegas Misael.(nal/antara).
Berita Lainnya
Tim Gabungan Riau Jinakkan Kebakaran Lahan Sawit di Kubu Rohil
Cuaca Ekstrem di Riau Terjang Perahu Nelayan di Rokan Hilir hingga Hancur
Warga Rohil Kritis Terlilit Sanca, Penanganan Satwa Tanpa Koahlian Jadi Perhatian
Pemkab Rohil Pastikan Pasokan BBM Aman Selama Lebaran 2026
PKS PT Permata Hijau Indonesia Digugat Aktivis Lingkungan
Anggota DPR RI Karmila Sari Pimpin BKMT Rohil, Tekankan Peran Ibu Lawan Narkoba dan Degradasi Moral
Tim Gabungan Riau Jinakkan Kebakaran Lahan Sawit di Kubu Rohil
Cuaca Ekstrem di Riau Terjang Perahu Nelayan di Rokan Hilir hingga Hancur
Warga Rohil Kritis Terlilit Sanca, Penanganan Satwa Tanpa Koahlian Jadi Perhatian
Pemkab Rohil Pastikan Pasokan BBM Aman Selama Lebaran 2026
PKS PT Permata Hijau Indonesia Digugat Aktivis Lingkungan
Anggota DPR RI Karmila Sari Pimpin BKMT Rohil, Tekankan Peran Ibu Lawan Narkoba dan Degradasi Moral