Bawaslu Rohil Larang Bawa HP ke Bilik Suara, Pelanggar Terancam Pidana
Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. | Foto : Dok
RIAUIN.COM – Menjelang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa gawai atau ponsel ke bilik suara. Larangan ini tidak main-main, karena pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Rohil, Jaka Abdulah, menegaskan hal tersebut melalui siaran pers, Selasa (19/11/2024).
"Bawaslu Rohil telah mengeluarkan surat Nomor 372/PM.00.02/RA-08/11/2024 tanggal 18 November 2024 terkait larangan membawa gawai ke bilik suara TPS. Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024," jelas Jaka.
Dia menambahkan, sanksi pidana bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Menurut Jaka, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 20 Ayat (1) huruf e juga menegaskan bahwa Ketua KPPS wajib melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke bilik suara.
Bawaslu Rohil pun telah mengirimkan surat kepada Ketua KPU Rohil untuk menginstruksikan jajaran KPPS agar menegakkan aturan ini. "Kami meminta KPPS memastikan pemilih menitipkan gawai kepada petugas sebelum memasuki bilik suara demi menjaga keamanan dan asas kerahasiaan pemilu," ujar Jaka.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Masyarakat diharapkan berkontribusi menciptakan suasana damai dan kondusif dalam pesta demokrasi tersebut.
"Kami meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kesuksesan Pilkada Serentak 2024 yang damai, sejuk, dan kondusif," imbuh Jaka.
Jaka juga mengklarifikasi isu terkait berita lama yang menyebut larangan membawa gawai ke bilik suara saat pileg sebelumnya. Ia memastikan informasi yang beredar saat ini merujuk pada surat resmi terbaru Bawaslu Rohil. -jon
Berita Lainnya
Rantau Kopar Diterjang Banjir, PHR Hadir Bawa Harapan di Tengah Kesulitan Warga
Tekan Angka Stunting, Baznas Bangun Sumur Bor di Bagan Barat Rohil
Kementan dan TNI Bersama Dandim Rohil Tinjau Lahan Strategis di Rimba Melintang
Dinas Kominfotiks Rohil Raih Registrasi CSIRT dari BSSN RI
Pemkab Rohil Pastikan TPP ASN, PPPK, dan Gaji Honorer Dibayarkan Akhir Tahun
ASN dan Honorer di Rohil Demo Tuntut Pembayaran TPP dan Gaji yang Tertunda
Rantau Kopar Diterjang Banjir, PHR Hadir Bawa Harapan di Tengah Kesulitan Warga
Tekan Angka Stunting, Baznas Bangun Sumur Bor di Bagan Barat Rohil
Kementan dan TNI Bersama Dandim Rohil Tinjau Lahan Strategis di Rimba Melintang
Dinas Kominfotiks Rohil Raih Registrasi CSIRT dari BSSN RI
Pemkab Rohil Pastikan TPP ASN, PPPK, dan Gaji Honorer Dibayarkan Akhir Tahun
ASN dan Honorer di Rohil Demo Tuntut Pembayaran TPP dan Gaji yang Tertunda