PILIHAN
Berstatus Tersangka, tidak Halangi Pelantikan Suparman
MESKI berstatus tersangka, sama sekali tidak akan menghalangi pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu terpilih yang dijadwalkan pada tanggal 19 April mendatang.
"Pelantikan Suparman jadi bupati masih bisa dilakukan karena proses hukum tidak menghalangi seseorang untuk dilantik sebagai kepala daerah," tegas anggota DPRD Riau Taufik Arrakhman di Pekanbaru, Kamis (14/4/2016).
Hal itu, lanjut dia, mengingat penetapan status tersangka bukan merupakan suatu keputusan inkrah atau tetap terhadap kasus hukum yang sedang dijalani pasangan Wakil Bupati Rokan Hulu terpilih Sukiman.
Telah terdapat kasus serupa sebelumnya juga sudah pernah terjadi tersangkan pada pemilihan kepala daerah serentak berlangsung 9 Desember 2015 dan tetap dilakukan pelantikan terhadapa bupati dan wakil bupati terpilih.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut dan juga merupakan doktor hukum ini menyebut, dirinya tetap berharap bahwa jadwal pelantikan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) pada tanggal tersebut.
"Kalau memang ada penundaan, maka Kemendagri harus sampaikan apa yang menjadi alasan pada masyarakat," kata Taufik seperti dikutip dari antara.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harofie menyatakan, pihaknya teblah menjadwalkan pelantikan dua bupati dan wakil bupati terpilih di Provinsi Riau.
"Kita tak mau mengaitkan kesana (status tersangka). Yang jelas Pemprov Rau sudah menetapkan jadwal pelantikan pada 19 April mendatang," katanya.
Mantan penanggung jawab bupati Bengkalis itu menyebut, alasan penetapan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah tidak bisa ditunda karena untuk bupati dan wakil bupati Rokan Hulu telah berakhir masa jabatan dan tidak mungkin dibiarkan kosong walau satu hari.
"SK (Surat Keputusan) penetapannya sudah dikeluarkan mendagri. Hingga saat ini, sampai belum ada keputusan inkrah dari MA (Mahkamah Agung), tentu dia masih tetap (sebagai bupati)," tegas Ahmadsyah.
Untuk itu, sambungnya, sampai ada penetapan lain, maka pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu yang telah direncanakan tetap akan dilakukan Pemprov Riau.
"Kecuali ada penetapan lain seperti dari Kemendagri yang memang domainnya ada disana," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo awal pekan ini sedang mempertimbangkan untuk menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Rokan Hulu karena status tersangkan telah disematkan kepada Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman.
"Bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum tetap, agar kepala daerah terpilih tersebut bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya," ujar Tjahjo.
KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tersangka lain yakni Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ria)
"Pelantikan Suparman jadi bupati masih bisa dilakukan karena proses hukum tidak menghalangi seseorang untuk dilantik sebagai kepala daerah," tegas anggota DPRD Riau Taufik Arrakhman di Pekanbaru, Kamis (14/4/2016).
Hal itu, lanjut dia, mengingat penetapan status tersangka bukan merupakan suatu keputusan inkrah atau tetap terhadap kasus hukum yang sedang dijalani pasangan Wakil Bupati Rokan Hulu terpilih Sukiman.
Telah terdapat kasus serupa sebelumnya juga sudah pernah terjadi tersangkan pada pemilihan kepala daerah serentak berlangsung 9 Desember 2015 dan tetap dilakukan pelantikan terhadapa bupati dan wakil bupati terpilih.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut dan juga merupakan doktor hukum ini menyebut, dirinya tetap berharap bahwa jadwal pelantikan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) pada tanggal tersebut.
"Kalau memang ada penundaan, maka Kemendagri harus sampaikan apa yang menjadi alasan pada masyarakat," kata Taufik seperti dikutip dari antara.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harofie menyatakan, pihaknya teblah menjadwalkan pelantikan dua bupati dan wakil bupati terpilih di Provinsi Riau.
"Kita tak mau mengaitkan kesana (status tersangka). Yang jelas Pemprov Rau sudah menetapkan jadwal pelantikan pada 19 April mendatang," katanya.
Mantan penanggung jawab bupati Bengkalis itu menyebut, alasan penetapan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah tidak bisa ditunda karena untuk bupati dan wakil bupati Rokan Hulu telah berakhir masa jabatan dan tidak mungkin dibiarkan kosong walau satu hari.
"SK (Surat Keputusan) penetapannya sudah dikeluarkan mendagri. Hingga saat ini, sampai belum ada keputusan inkrah dari MA (Mahkamah Agung), tentu dia masih tetap (sebagai bupati)," tegas Ahmadsyah.
Untuk itu, sambungnya, sampai ada penetapan lain, maka pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu yang telah direncanakan tetap akan dilakukan Pemprov Riau.
"Kecuali ada penetapan lain seperti dari Kemendagri yang memang domainnya ada disana," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo awal pekan ini sedang mempertimbangkan untuk menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Rokan Hulu karena status tersangkan telah disematkan kepada Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman.
"Bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum tetap, agar kepala daerah terpilih tersebut bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya," ujar Tjahjo.
KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tersangka lain yakni Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ria)
Berita Lainnya
Pelaku Melarikan Diri, Polres Rohul Musnahkan 5,7 Kg Daun Ganja
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Rokan Hulu
Banjir di Rohul, Tim SAR Gabungan Ungsikan Ratusan Warga
Konflik Tapal Batas 2 Desa di Rohul, Warga Batang Kumu Tolak Gabung Tambusai Utara
Kadis Perkim Rohul Bantah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan BBM
Dihadiri Ribuan Jamaah Dalam dan Luar Negeri, ATA Sindo Indonesia Hadir di Milad MZA ke-16
Pelaku Melarikan Diri, Polres Rohul Musnahkan 5,7 Kg Daun Ganja
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Rokan Hulu
Banjir di Rohul, Tim SAR Gabungan Ungsikan Ratusan Warga
Konflik Tapal Batas 2 Desa di Rohul, Warga Batang Kumu Tolak Gabung Tambusai Utara
Kadis Perkim Rohul Bantah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan BBM
Dihadiri Ribuan Jamaah Dalam dan Luar Negeri, ATA Sindo Indonesia Hadir di Milad MZA ke-16