• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Menteri LHK Batalkan RKU PT RAPP, 5.900 Karyawan HTI dan Pabrik Terpaksa Dirumahkan

Redaksi
Jumat, 20 Oktober 2017 08:16:09 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com - Sebanyak 4.600 karyawan HTI (hutan tanaman industri) dan transportasi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terpaksa dirumahkan secara bertahap. Selain itu, sebanyak 1.300 karyawan pabrik RAPP juga berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan. Jadi total karyawan RAPP yang telah dirumahkan dan akan dirumahkan dalam waktu dekat ini 5.900 orang.

''Dirumahkannya ribuan karyawan tersebut merupakan dampak terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 17 Tahun 2017 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No 93 Tahun 2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama RAPP,'' jelas Ali Sabri, salah seorang Direktur RAPP, saat konferensi pers, di Annex Building, Wisma Nusantara Complex, Jakarta, Kamis (19/10) siang. Jumpa pers tersebut juga dihadiri Komisaris Utama PT RAPP Ibrahim Hasan dan Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group Agung Laksamana.

Akibat SK Menteri LHK No 17 Tahun 2017 tersebut, sambung Ali Sabri, PT RAPP juga terpaksa melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok, yang secara total mempekerjakan 10.200 karyawan.

Dikatakan Ali Sabri, SK Menteri LHK No 17 Tahun 2017 itu terbit tanggal 17 Oktober 2017, maka sejak 18 Oktober RAPP mulai menghentikan kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di lima kabupaten di Provinsi Riau, yakni di Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.

Penghentian pemanenan dan pengangkutan, jelas Ali Sabri, berakibat langsung pada berkurangnya pasokan bahan baku ke pabrik PT RAPP, sehingga menyebabkan operasional menjadi tidak efisien. ''Selain itu menyebabkan tingginya biaya dan hilangnya daya saing di pasar global sehingga bisa berakibat ditutupnya perusahaan,'' ujarnya.

Ali Sabri menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan LPEM Universitas Indonesia tahun 2014, operasional RAPP telah menyerap 90.000 tenaga kerja langsung dan tidak langsung.

''PT RAPP juga berkontribusi 5,2 persen terhadap PDB Provinsi Riau serta berperan aktif melakukan pembinaan terhadap UMKM lokal dan ikut membangun infrastruktur di areal operasionalnya,'' ungkapnya.

Menyesalkan

Sementara Agung Laksamana mengatakan, manajemen PT RAPP menyesalkan terbitnya Surat Keputusan Menteri LHK No 17 Tahun 2017 tersebut. ''Dengan terbitnya SK tersebut, maka secara efektif RKU tidak berlaku lagi. Jadi, operasional RAPP harus berhenti,'' kata Agung.

Dijelaskan Agung, PT RAPP telah menyerahkan revisi yang diminta KLHK sebanyak empat kali dan menerima tiga kali surat peringatan dari KLHk karena dianggap belum sesuai, namun dalam prosesnya KLHK membatalkan RKU 2010-2019.

''Kronologinya, pada 28 September 2017 KLHK memberikan surat teguran pertama. Hanya berselang seminggu, KLHK memberikan surat peringatan kedua. Sebelas hari kemudian, 17 Oktober, Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan tentang pembatalan RKU RAPP,'' urainya.

Agung menegaskan, pihak RAPP mematuhi SK Menteri LHK tersebut, namun berharap didahulukan penyelesaian land swap (lahan usaha pengganti) secara bertahap, dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut.

Agung menambahkan, PT RAPP telah berinvestasi Rp85 triliun. Saat ini RAPP sedang membangun hilirisasi industri pulp (downstream) yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil, dengan investasi mencapai Rp15 triliun. ''Total investasi hulu hingga hilir mencapai Rp100 triliun,'' ucapnya.

Sambung Agung, PT RAPP berorientasi ekspor menghasilkan devisa kepada negara sekitar USD 1,5 miliar atau setara Rp20 triliun per tahun.

''Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No 620 Tahun 2012 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri, PT RAPP termasuk salah satu obyek vital nasional, karena memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara, baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,'' beber Agung, seperti dilansir dari goriau.

Mengingat kontribusi RAPP yang sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, Agung yakin bahwa pemerintah akan memberikan jalan keluar terbaik atas masalah yang kini menerpa RAPP. ''Kami percaya, pemerintah akan memberikan solusi terbaik perihal kondisi ini,'' ujarnya.(nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi

Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik

Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari

Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan

Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota

Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi

Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi

Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik

Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari

Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan

Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota

Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

05 Juni 2026
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
04 Juni 2026
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved