Lima Paslon Walikota Pekanbaru Debat Publik Pertama 8 November 2024 di SKA Mall
RIAUIN.COM- KPU Pekanbaru akan menggelar dua kali debat publik bagi Paslon Walikota/Wakil Walikota. Debat pertama dijadwalkan pada 8 November 2024 di Co Ex, Komplek Mall SKA Pekanbaru.
Demikian disampaikan Rizqi Abadi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru, usai rapat koordinasi persiapan debat publik, Kamis (24/10/2024).
Rizqi menjelaskan bahwa debat publik adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 19.
"PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengamanahkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan KPU Kota untuk memfasilitasi debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon peserta pemilihan," ujar Rizqi.
Debat publik akan dimulai pukul 20.00 WIB dan disiarkan langsung melalui Riau Televisi (RTV) dan saluran YouTube KPU Pekanbaru. Kegiatan ini mengusung tema "Kesejahteraan, Sosial, Ekonomi, Seni Budaya, dan Pengelolaan Lingkungan."
Format debat akan dibagi dalam enam segmen dengan durasi total 180 menit, menghadirkan moderator dari televisi nasional.
Rizqi menegaskan bahwa kehadiran pasangan calon adalah wajib. "Debat publik bagi pasangan calon tidak bisa didelegasikan. Jika ada paslon yang tidak hadir, kami akan umumkan di laman KPU Pekanbaru," tegasnya.
Dia juga mengingatkan paslon untuk menjaga ketertiban selama kegiatan. Pihaknya membatasi 40 orang pendukung untuk masing-masing paslon, termasuk paslon itu sendiri. "Tidak diperkenankan membawa lebih dari 40 pendukung, baik yang masuk ruangan maupun tidak," tambah Rizqi.
Debat publik kedua dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2024 mendatang. -juh
Berita Lainnya
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD