RIAUIN.COM- KPU Pekanbaru akan menggelar dua kali debat publik bagi Paslon Walikota/Wakil Walikota. Debat pertama dijadwalkan pada 8 November 2024 di Co Ex, Komplek Mall SKA Pekanbaru.
Demikian disampaikan Rizqi Abadi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru, usai rapat koordinasi persiapan debat publik, Kamis (24/10/2024).
Rizqi menjelaskan bahwa debat publik adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 19.
"PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengamanahkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan KPU Kota untuk memfasilitasi debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon peserta pemilihan," ujar Rizqi.
Debat publik akan dimulai pukul 20.00 WIB dan disiarkan langsung melalui Riau Televisi (RTV) dan saluran YouTube KPU Pekanbaru. Kegiatan ini mengusung tema "Kesejahteraan, Sosial, Ekonomi, Seni Budaya, dan Pengelolaan Lingkungan."
Format debat akan dibagi dalam enam segmen dengan durasi total 180 menit, menghadirkan moderator dari televisi nasional.
Rizqi menegaskan bahwa kehadiran pasangan calon adalah wajib. "Debat publik bagi pasangan calon tidak bisa didelegasikan. Jika ada paslon yang tidak hadir, kami akan umumkan di laman KPU Pekanbaru," tegasnya.
Dia juga mengingatkan paslon untuk menjaga ketertiban selama kegiatan. Pihaknya membatasi 40 orang pendukung untuk masing-masing paslon, termasuk paslon itu sendiri. "Tidak diperkenankan membawa lebih dari 40 pendukung, baik yang masuk ruangan maupun tidak," tambah Rizqi.
Debat publik kedua dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2024 mendatang. -juh