• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Pengamat: KPK tak Perlu Takut Jerat Setya Novanto

Redaksi
Kamis, 12 Oktober 2017 12:06:07 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com -- Praktisi hukum dari Jakarta Erick Antariksa menegaskan bahwa KPK tidak perlu takut untuk menjerat tokoh Golkar Setya Novanto ke dalam ranah pidana lagi. Meski SN mengancam akan melaporkan KPK ke Polri bila dirinya dijadikan tersangka lagi.

"KPK tidak perlu takut, karena kalau SN melaporkan KPK ke Polri, maka KPK bisa melaporkan balik untuk SN terkait laporan palsu," kata Erick, Kamis (12/10).

Sebelumnya, kuasa hukum SN itu mengancam akan mengambil langkah hukum jika KPK tetap mengeluarkan sprindik baru untuk kliennya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-el. Baginya, SN sudah bebas setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menggugurkan status kliennya sebagai tersangka korupsi KTP-el.

"Keputusan Hakim Cepi itu tidak bisa diganggu gugat, karena itu penetapan kembali klien kami sebagai tersangka jelas melanggar Pasal 216 KUHP. Pasal itu menyatakan tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi putusan sesuai ketentuan undang-undang. KPK juga bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan," katanya.

Menurut Erick Antariksa, KPK mengusut keterlibatan SN dalam kasus KTP-el itu sesuai amanat UU Tipikor, apalagi Mahkamah Agung (MA) juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa KPK tetap berwenang mengusut keterlibatan SN, walaupun SN sudah menang praperadilan.

"Jadi, tidak ada tindak pidana yang dilakukan KPK, karena itu bila SN melaporkan KPK ke Polisi, maka SN bisa dilaporkan balik oleh KPK dengan menggunakan pasal Laporan Palsu," kata pengacara yang akrab dengan motivator Surabaya, Johan Yan.

Ia menjelaskan SN mungkin lupa bila pada KUHP, khususnya Pasal 317 dan 220 tentang Laporan Palsu. Kalau seseorang melaporkan sebuah tindakan pidana, padahal ternyata sebenarnya tidak ada perbuatan pidana yang dilaporkannya tersebut, maka laporan itu dikategorikan laporan palsu.

"Nah, kedua pasal ini bisa dengan mudah digunakan oleh KPK untuk melaporkan balik SN dengan dugaan tindak pidana Laporan Palsu. Hal itu karena KPK menjadikan SN sebagai tersangka itu berdasarkan kewenangan UU," katanya.

Apalagi, MA juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa putusan Praperadilan tidak menghilangkan hak KPK untuk kembali mendudukkan SN sebagai tersangka. "Pasal KUHP tentang Laporan Palsu itu lumayan berat ancaman hukumannya. Pasal 317 mengancam dengan hukuman pidana penjara sampai empat tahun. Jadi, SN sebaiknya berhitung ulang mengenai ancamannya, khususnya terhadap KPK," katanya.

Yang lebih berbahaya bagi SN adalah apabila SN membuat laporan ke polisi soal berbagai meme-meme dan status para netizen di sosmed. "Bila laporan terhadap netizen itu dilakukan SN, maka SN dan parpol yang dipimpinya bisa kehilangan simpati dari para netizen Indonesia, karena meme meme dan status tentang SN di sosmed itu sifatnya lebih ke arah humor satir terpelajar, seperti mengidolakan dan mengagumi kesaktian SN," katanya.(rol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kematian Dokter di Siak Belum Terpecahkan, Polda Riau Dalami Hasil Autopsi

Polres Dumai Tangkap Dua Pemuda, 78 Butir Ekstasi Disita di Area Parkir Pujasera

Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal

Pencemaran Sungai Kuantan Meluas, Polisi Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Kuansing

Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras

Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau

Kematian Dokter di Siak Belum Terpecahkan, Polda Riau Dalami Hasil Autopsi

Polres Dumai Tangkap Dua Pemuda, 78 Butir Ekstasi Disita di Area Parkir Pujasera

Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal

Pencemaran Sungai Kuantan Meluas, Polisi Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Kuansing

Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras

Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 2 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 3 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 4 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 5 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 6 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 7 Sejuk di Tengah Bising
  • 8 Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
  • 9 Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Terkini +INDEKS

Ekspor Nonmigas Riau Tumbuh di Tengah Kemerosotan Sektor Lain

15 Juli 2026
Kematian Dokter di Siak Belum Terpecahkan, Polda Riau Dalami Hasil Autopsi
15 Juli 2026
Bukan Lagi Bahan Baku Industri, Impor Riau Kini Bertumpu pada Barang Modal
15 Juli 2026
Pemkab Bengkalis Desak PHR Prioritaskan Pekerja Lokal Seiring Ekspansi Sumur Migas
15 Juli 2026
Ratusan Perusahaan di Riau Terancam Sanksi Perizinan Akibat Abaikan Jaminan Sosial Pekerja
15 Juli 2026
Euforia Nobar Piala Dunia 2026 Memuncak, Capella Honda Ingatkan Pengendara Tetap #Cari_Aman
15 Juli 2026
Ekskavator Amfibi Dikerahkan, Pemkot Pekanbaru Targetkan Sungai Sail Bebas Sumbatan
15 Juli 2026
Polres Dumai Tangkap Dua Pemuda, 78 Butir Ekstasi Disita di Area Parkir Pujasera
15 Juli 2026
Kas Daerah Pekanbaru Raup Rp 11,9 Juta dari Denda Buang Sampah Sembarangan
15 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved