• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Pengamat: KPK tak Perlu Takut Jerat Setya Novanto

Redaksi
Kamis, 12 Oktober 2017 12:06:07 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com -- Praktisi hukum dari Jakarta Erick Antariksa menegaskan bahwa KPK tidak perlu takut untuk menjerat tokoh Golkar Setya Novanto ke dalam ranah pidana lagi. Meski SN mengancam akan melaporkan KPK ke Polri bila dirinya dijadikan tersangka lagi.

"KPK tidak perlu takut, karena kalau SN melaporkan KPK ke Polri, maka KPK bisa melaporkan balik untuk SN terkait laporan palsu," kata Erick, Kamis (12/10).

Sebelumnya, kuasa hukum SN itu mengancam akan mengambil langkah hukum jika KPK tetap mengeluarkan sprindik baru untuk kliennya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-el. Baginya, SN sudah bebas setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menggugurkan status kliennya sebagai tersangka korupsi KTP-el.

"Keputusan Hakim Cepi itu tidak bisa diganggu gugat, karena itu penetapan kembali klien kami sebagai tersangka jelas melanggar Pasal 216 KUHP. Pasal itu menyatakan tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi putusan sesuai ketentuan undang-undang. KPK juga bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan," katanya.

Menurut Erick Antariksa, KPK mengusut keterlibatan SN dalam kasus KTP-el itu sesuai amanat UU Tipikor, apalagi Mahkamah Agung (MA) juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa KPK tetap berwenang mengusut keterlibatan SN, walaupun SN sudah menang praperadilan.

"Jadi, tidak ada tindak pidana yang dilakukan KPK, karena itu bila SN melaporkan KPK ke Polisi, maka SN bisa dilaporkan balik oleh KPK dengan menggunakan pasal Laporan Palsu," kata pengacara yang akrab dengan motivator Surabaya, Johan Yan.

Ia menjelaskan SN mungkin lupa bila pada KUHP, khususnya Pasal 317 dan 220 tentang Laporan Palsu. Kalau seseorang melaporkan sebuah tindakan pidana, padahal ternyata sebenarnya tidak ada perbuatan pidana yang dilaporkannya tersebut, maka laporan itu dikategorikan laporan palsu.

"Nah, kedua pasal ini bisa dengan mudah digunakan oleh KPK untuk melaporkan balik SN dengan dugaan tindak pidana Laporan Palsu. Hal itu karena KPK menjadikan SN sebagai tersangka itu berdasarkan kewenangan UU," katanya.

Apalagi, MA juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa putusan Praperadilan tidak menghilangkan hak KPK untuk kembali mendudukkan SN sebagai tersangka. "Pasal KUHP tentang Laporan Palsu itu lumayan berat ancaman hukumannya. Pasal 317 mengancam dengan hukuman pidana penjara sampai empat tahun. Jadi, SN sebaiknya berhitung ulang mengenai ancamannya, khususnya terhadap KPK," katanya.

Yang lebih berbahaya bagi SN adalah apabila SN membuat laporan ke polisi soal berbagai meme-meme dan status para netizen di sosmed. "Bila laporan terhadap netizen itu dilakukan SN, maka SN dan parpol yang dipimpinya bisa kehilangan simpati dari para netizen Indonesia, karena meme meme dan status tentang SN di sosmed itu sifatnya lebih ke arah humor satir terpelajar, seperti mengidolakan dan mengagumi kesaktian SN," katanya.(rol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan

08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
08 September 2026
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved