• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024, Pj Walikota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran

Redaksi

Rabu, 18 September 2024 09:21:20 WIB
Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

RIAUIN.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100-3.4.3/SETDA-HK/40/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. SE ini memuat larangan dan kewajiban ASN mulai dari jajaran paling atas hingga paling bawah dalam proses pelaksanaan Pilkada di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.

"Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pilkada Tahun 2024 yang berkualitas, maka sebagai upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bersama ini kami mengingatkan kembali melalui SE tentang Netralitas ASN pada Pilkada 2024," ujarnya.

Pada SE tersebut, terdapat lima poin larangan yang harus dihindari oleh ASN Pemko Pekanbaru. Diantaranya:

1. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. Ikut kampanye.
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain.
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

4. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk:

5. Mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto calon peserta/peserta pemilu, visi/misi calon peserta/peserta pernilu, melalui media konvensional, media online atau media sosial.

Sementara itu, setiap kepala perangkat daerah, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, wajib:

1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Sadan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Sadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022. Nomor 248 Tahun 2022. Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

2. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai ASN di unit kerja masing-masing.

3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Melakukan pengawasan terhadap ASN di tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

5. Mengambil tindakan bagi Pegawai ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan memperhatikan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 438 Tahun 2024 tentang Tim Pemantauan, Pelaporan, Evaluasi Perkembangan Politik dan Pendukung Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pekanbaru.

6. Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan pengunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah dan mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN.

Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektur Daerah Kota Pekanbaru diminta untuk menyampaikan perkembangan pelanggaran yang tersebut pada SE ini kepada secara berkala kepada wali kota. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman

Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis

Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi

Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas

Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah

Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman

Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis

Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi

Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas

Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 2 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 3 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 4 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 5 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 6 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 7 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 8 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 9 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Terkini +INDEKS

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Kemunculan Titik Panas di Riau

25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Puluhan Juta Bantuan Disalurkan untuk Korban Puting Beliung di Bengkalis
25 Juli 2026
BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai
24 Juli 2026
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
24 Juli 2026
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
24 Juli 2026
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
24 Juli 2026
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
24 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Operasional RSUP Pekanbaru untuk Layanan Medis Rujukan
24 Juli 2026
Terapkan Permenaker Anyar, Pemprov Riau Utamakan Pencegahan Kecelakaan Kerja
24 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved