PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Bupati Nias Ditahan
ilustrasi
NIAS, Riauin.com -- Mantan Bupati Nias, Sumatra Utara, Binahati B Baeha, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli. Binahati merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp 6 miliar.
Penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Nias ini dilakukan setelah Polres Nias menyerahkannya dan barang bukti ke Kejari Gunung Sitoli, Selasa (10/10). Sebelum ditahan, Binahati sempat diperiksa selama delapan jam di ruang penyidik Kejari Gunung Sitoli.
"Secara resmi, kami telah menahan mantan Bupati Nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT Riau Airlines tahun 2007," kata Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli, Yus Iman Harefa, Rabu (11/10).
Saat ini, Binahati dititipkan di Lapas Kelas II B Hilina'a. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemkab Nias mengucurkan dana Rp 6 miliar kepada PT Riau Airlines pada 2007. Namun, penyertaan modal ini disebut dilakukan tanpa dasar hukum. "Kerja sama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum. Mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah baru dijalin hubungan kerja sama," ujar Yus Iman.(rol)
Penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Nias ini dilakukan setelah Polres Nias menyerahkannya dan barang bukti ke Kejari Gunung Sitoli, Selasa (10/10). Sebelum ditahan, Binahati sempat diperiksa selama delapan jam di ruang penyidik Kejari Gunung Sitoli.
"Secara resmi, kami telah menahan mantan Bupati Nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT Riau Airlines tahun 2007," kata Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli, Yus Iman Harefa, Rabu (11/10).
Saat ini, Binahati dititipkan di Lapas Kelas II B Hilina'a. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemkab Nias mengucurkan dana Rp 6 miliar kepada PT Riau Airlines pada 2007. Namun, penyertaan modal ini disebut dilakukan tanpa dasar hukum. "Kerja sama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum. Mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah baru dijalin hubungan kerja sama," ujar Yus Iman.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar