PILIHAN
Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Bupati Nias Ditahan
ilustrasi
NIAS, Riauin.com -- Mantan Bupati Nias, Sumatra Utara, Binahati B Baeha, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli. Binahati merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp 6 miliar.
Penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Nias ini dilakukan setelah Polres Nias menyerahkannya dan barang bukti ke Kejari Gunung Sitoli, Selasa (10/10). Sebelum ditahan, Binahati sempat diperiksa selama delapan jam di ruang penyidik Kejari Gunung Sitoli.
"Secara resmi, kami telah menahan mantan Bupati Nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT Riau Airlines tahun 2007," kata Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli, Yus Iman Harefa, Rabu (11/10).
Saat ini, Binahati dititipkan di Lapas Kelas II B Hilina'a. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemkab Nias mengucurkan dana Rp 6 miliar kepada PT Riau Airlines pada 2007. Namun, penyertaan modal ini disebut dilakukan tanpa dasar hukum. "Kerja sama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum. Mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah baru dijalin hubungan kerja sama," ujar Yus Iman.(rol)
Penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Nias ini dilakukan setelah Polres Nias menyerahkannya dan barang bukti ke Kejari Gunung Sitoli, Selasa (10/10). Sebelum ditahan, Binahati sempat diperiksa selama delapan jam di ruang penyidik Kejari Gunung Sitoli.
"Secara resmi, kami telah menahan mantan Bupati Nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT Riau Airlines tahun 2007," kata Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli, Yus Iman Harefa, Rabu (11/10).
Saat ini, Binahati dititipkan di Lapas Kelas II B Hilina'a. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemkab Nias mengucurkan dana Rp 6 miliar kepada PT Riau Airlines pada 2007. Namun, penyertaan modal ini disebut dilakukan tanpa dasar hukum. "Kerja sama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum. Mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah baru dijalin hubungan kerja sama," ujar Yus Iman.(rol)
Berita Lainnya
Kematian Dokter di Siak Belum Terpecahkan, Polda Riau Dalami Hasil Autopsi
Polres Dumai Tangkap Dua Pemuda, 78 Butir Ekstasi Disita di Area Parkir Pujasera
Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal
Pencemaran Sungai Kuantan Meluas, Polisi Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Kuansing
Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras
Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau
Kematian Dokter di Siak Belum Terpecahkan, Polda Riau Dalami Hasil Autopsi
Polres Dumai Tangkap Dua Pemuda, 78 Butir Ekstasi Disita di Area Parkir Pujasera
Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal
Pencemaran Sungai Kuantan Meluas, Polisi Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Kuansing
Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras
Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau