Pemko Pekanbaru Mulai Gencar Sosialisasi Usai Disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bersama DPRD setempat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah wilayah di Pekanbaru bakal menjadi KTR.
Penerapan KTR ini akan dimulai pada tahun 2025 mendatang, atau setelah enam bulan sejak Perda disahkan. Regulasi KTR ini bakal diperkuat dalam Peraturan Walikota (Perwako). Dalam Perwako itu diatur lebih rinci lokasi KTR hingga sanksi yang diterapkan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, saat ini masih tahap sosialisasi dan mulai diterapkan enam bulan kedepan.
"Perda sudah disahkan kemarin, jadi sekarang disosialisasikan dulu," kata Indra Pomi Nasution, Selasa (10/9/2024).
Pihaknya saat ini juga sudah mendaftarkan Perda tersebut. Perda tersebut juga sudah mendapatkan nomor registrasi. Nantinya juga bakal dilakukan uji petik sebelum diimplementasikan.
"Sekarang tinggal hasil fasilitasi yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi ke kita, yang disampaikan saat Paripurna kemarin, ya kita lakukan penyesuaian-penyesuaian," tambah Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto.
Ia menyebut, dalam Perda KTR itu juga sudah ditetapkan lokus-lokus KTR. Termasuk radius dari KTR tersebut juga disebutkan.
Selain itu, untuk daerah yang 100 persen ditetapkan KTR, termasuk di dalamnya tidak boleh ada iklan rokok akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
"Jadi nanti ditetapkan dalam Perwako. Sanksi administrasi, sanksi pidana juga ada," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Pembangunan Gedung SMPN 52 Kulim Pekanbaru Rampung Tahun Ini
BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
Data PKL, Disperindag Pekanbaru Tutup Lokasi Perdagangan Kuliner Cut Nyak Dien Mulai Malam Ini
Operator Angkutan Sampah di Pekanbaru Dipastikan Bakal Dievaluasi
Harga Cabai Merah di Pasar Tradisional Pekanbaru Berangsur Naik
Sudah Dapat Registrasi dari Pemprov, Perda KTR Pekanbaru Segera Diundangkan
Pembangunan Gedung SMPN 52 Kulim Pekanbaru Rampung Tahun Ini
BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
Data PKL, Disperindag Pekanbaru Tutup Lokasi Perdagangan Kuliner Cut Nyak Dien Mulai Malam Ini
Operator Angkutan Sampah di Pekanbaru Dipastikan Bakal Dievaluasi
Harga Cabai Merah di Pasar Tradisional Pekanbaru Berangsur Naik
Sudah Dapat Registrasi dari Pemprov, Perda KTR Pekanbaru Segera Diundangkan