PWI Pusat-LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus, Mahasiswa Antusias
Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
Ditanya Soal Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Agung Nugroho: Mampuslah, Itu Menghantam Dalam Sendiri
RIAUIN.COM - Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di sekretariat DPRD Riau masih tahap penyidikan di Polda Riau. Kendati sudah ada tersangka dan beberapa saksi yang dipanggil penyidik, namun Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho enggan mengomentari lebih jauh terkait kasus itu.
"Mana lah, itu urusan polisi. Mampuslah, itu menghantam dalam sendiri. Itu tak ada kaitan dengan anggota dewan," kata Agung saat dikonfirmasi wartawan mengenai kasus tersebut usai memimpin rapat paripurna, Senin (5/8/2024).
Saat wartawan kembali menanyakan bahwa kasus SPPD fiktif itu ada kaitan dengan anggota dewan, lagi-lagi Agung mengatakan hal itu bukan kewenangannya.
"Bukan, itu bukan urusan kita, tak ada kewenangan kita mengomentari. Itu kewenangan polisi, marah nanti penyidik, kalau kita komentari. itu kewenangan polisi ya," tegas Agung yang juga bakal calon Walikota Pekanbaru ini, seraya meninggalkan kerumunan wartawan.
Sementara itu, pengamat hukum pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr M Musa, SH, MH saat dimintai tanggapannya mengatakan, dalam penanganan kasus pidana, ada sejumlah. tahapan yang harus dilalui. Termasuk ketidakhadiran Muflihun memenuhi panggilan penyidik, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah.
"Kita tidak bisa mengambil kesimpulan dari proses kasus yang sedang berjalan. Saya pikir sebaiknya semua pihak bersabar menunggu hasil dari proses yang dilakukan penyidik. Jangan beropini liar," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, Musa menerangkan, bila sebuah kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, seharusnya penyidik sudah ada mengantongi tersangka.
Jika ada pihak yang mangkir dari panggilan penyidik, bukan berarti yang bersangkutan takut akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi opini yang berkembang di masyarakat sering seperti itu. Padahal bisa saja ada yang mangkir karena ada halangan," terangnya.
Atau bisa juga karena faktor lain, seperti tidak berada di tempat sesuai dengan alamat surat panggilan.
Sesuai ketentuan KUHAP, maka penyidik dapat melakukan pemanggilan berikutnya. Bisa saja dilakukan pemanggilan secara paksa jika sikap pihak yang dipanggil dinilai akan menghambat proses penyidikan.(nal)
Berita Lainnya
Anggota DPRD Riau Hadiri Peluncuran Buku Dr Hidayati
Dilaporkan Anggota DPR RI, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PHR
Delapan Kepala Daerah Ikut Kontestasi Pilkada, Pj Gubri Usulkan 18 Nama Pejabat Eselson II Sebagai Pjs
MTQ Nasional XXX, Kafilah Riau Cabang Fahmil Putra Raih Juara 3
Terima Audiensi Investor dari 6 Negara, Pj Gubri Ajak Berinvestasi di Riau
Upaya Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Bukti Keberpihakan pada Masyarakat
Anggota DPRD Riau Hadiri Peluncuran Buku Dr Hidayati
Dilaporkan Anggota DPR RI, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PHR
Delapan Kepala Daerah Ikut Kontestasi Pilkada, Pj Gubri Usulkan 18 Nama Pejabat Eselson II Sebagai Pjs
MTQ Nasional XXX, Kafilah Riau Cabang Fahmil Putra Raih Juara 3
Terima Audiensi Investor dari 6 Negara, Pj Gubri Ajak Berinvestasi di Riau
Upaya Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Bukti Keberpihakan pada Masyarakat