Polda Riau Mulai Usut Dugaan Pj Gubri Sembunyikan Bukti Terkait Korupsi Masjid Raya Annur
RIAUIN.COM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mulai mengusut dugaan menyembunyikan bukti pidana atau penyebaran informasi palsu oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Dalam pengusutan ini, Tim Ditreskrimsus Polda Riau mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Hendra Saputra, pada Kamis (1/8/2024).
Hendra Saputra melaporkan SF Hariyanto atas pernyataan yang disampaikan ketika masih menjabat sebagai Sekdaprov Riau.
SF Hariyanto menyatakan, memiliki bukti dokumen dan saksi bahwa tenaga ahli pada proyek payung elektrik Masjid Agung Annur Riau adalah palsu, yang mengakibatkan proyek tersebut tidak sesuai harapan.
Hendra tiba di Gedung Mapolda Riau sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang Subdit III Ditreskrimsus. Dua jam kemudian, Hendra keluar dari ruang tersebut.
"Tadi saya diklarifikasi terkait laporan saya sebelumnya. Saya juga menyampaikan bukti-bukti permulaan yang saya sampaikan sebelumnya," ujar Hendra.
Ia menambahkan, bukti-bukti yang disampaikannya hilang di Ditreskrimsus Polda Riau, sehingga tim berjanji akan mempelajari dan mendalami laporan serta bukti tersebut.
Pada Senin, 24 Juni 2024 lalu, Hendra melaporkan SF Hariyanto ke Polda Riau terkait menyembunyikan bukti dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung Annur Riau tahun 2022 senilai Rp43 miliar atau memberikan informasi bohong terkait proyek tersebut.
Hendra juga menyatakan akan melapor ke Jaksa Agung dan KPK untuk melakukan supervisi terhadap Kejati Riau. Ia menyebutkan, tim Kejati Riau belum pernah meminta keterangan dari SF Hariyanto terkait proyek tersebut.
Pada 2 Mei 2023, SF Hariyanto di depan umum dan disiarkan media massa menyebutkan, proyek payung elektrik Masjid Agung Annur Riau tidak tuntas karena tenaga ahlinya palsu. Ia menyatakan memiliki bukti, data, dan saksi lengkap mengenai hal ini.
Namun, hasil penyelidikan Kejati Riau tidak menemukan tindak pidana pada proyek tersebut.
"Berdasarkan Surat Kajati Riau No B-69/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Imran Yusuf SH MH disebutkan, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," ungkap Hendra.
Pada 30 Mei 2024, Hendra mengajukan somasi kepada SF Hariyanto agar segera menyampaikan bukti-bukti dan saksi yang dimiliki terkait tenaga ahli palsu dan lelang proyek yang tidak benar.
"Dalam surat somasi tersebut, saya juga mendesak agar SF Hariyanto segera menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau melalui media massa lokal dan nasional jika informasi yang disampaikannya merupakan informasi bohong. Namun, tidak digubris," tuturnya.
Hendra berharap dengan laporan yang disampaikannya ke Polda Riau, Jaksa Agung dan KPK, SF Hariyanto dapat memberikan bukti-bukti penyimpangan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Agar persoalan yang menghebohkan masyarakat Riau ini menjadi terang benderang," pungkasnya.(nal/segmennews).
Berita Lainnya
Masih Sedikit, Baru 37 Orang Kirim Lamaran PPPK Pemko Pekanbaru
Kemendagri Beri Penghargaan pada Dua Desa di Riau atas Prestasi yang Dicapai
Pers dan Mahkamah Konstitusi Saling Mendukung Demokrasi dan Supremasi Hukum
Pj Gubri Optimis PAD Riau Naik dengan Digarapnya 500 Sumur Minyak Baru di Blok Rokan
FJPI dan UMRI Gelar Diskusi Sinergi Jurnalis dan Mahkamah Konstitusi Bersama Dr Suhartoyo
Resmi Jabat Pj Sekdaprov Riau, Tugas Berat Menanti Taufiq OH
Masih Sedikit, Baru 37 Orang Kirim Lamaran PPPK Pemko Pekanbaru
Kemendagri Beri Penghargaan pada Dua Desa di Riau atas Prestasi yang Dicapai
Pers dan Mahkamah Konstitusi Saling Mendukung Demokrasi dan Supremasi Hukum
Pj Gubri Optimis PAD Riau Naik dengan Digarapnya 500 Sumur Minyak Baru di Blok Rokan
FJPI dan UMRI Gelar Diskusi Sinergi Jurnalis dan Mahkamah Konstitusi Bersama Dr Suhartoyo
Resmi Jabat Pj Sekdaprov Riau, Tugas Berat Menanti Taufiq OH