PWI Pusat-LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus, Mahasiswa Antusias
Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
Razia Hotel dan Kafe, Satpol PP Meranti Amankan Pasangan Bukan Suami Istri dan Seorang SPG
RIAUIN.COM - Pasangan bukan berstatus suami istri dan seorang wanita sebagai sales promotion girl (SPG) di Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (30/7/2024) malam.
Mereka terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Satpol PP pada pukul 22.00 WIB, Selasa malam. Beberapa penginapan seperti hotel dan tempat hiburan malam menjadi sasaran razia.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath mengatakan, pihaknya mengamankan sepasang kekasih yang belum resmi berstatus suami istri bermalam di salah satu hotel di Jalan Belanak, Selatpanjang Barat.
Tak hanya itu, operasi yang menerjunkan Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP juga mengamankan seorang wanita malam atau SPG di sebuah kafe yang tidak jauh dari hotel yang mereka lakukan razia.
"Semua hotel dan tempat hiburan kita datangi dan kita cek langsung sesuai laporan masyarakat, sebab sebelumnya beredar informasi bahwa ada anak di bawah umur masuk ke dunia malam," kata Ardath kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Dijelaskan Ardath, sepasang kekasih bukan suami istri yang telah diamankan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap keluarganya.
"Sepasang kekasih ini, kita panggil orang tua mereka masing-masing agar nantinya bisa diberikan pembinaan," ucap Ardath.
Kemudian seorang SPG yang diamankan dari sebuah kafe, pihaknya mendapati informasi bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wanita promosi di kafe tersebut. Untuk itu, Satpol PP pun segera bertindak dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe untuk dimintai keterangan.
"Kita akan panggil pemilik Cafe Kangen untuk datang ke kantor sehingga mereka bisa memberikan keterangan dan meminta kepada pemilik usaha mendaftarkan SPG tersebut. Penanggungjawab kan mereka selaku pemilik usaha, seharusnya mereka mendaftarkan SPG itu," pungkasnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
Kunjungi Polres Kepulauan Meranti, Kombes Anom : Jaga Netralitas di Pilkada
Kapal Pengangkut Sayur Tujuan Batam Terbakar di Kepulauan Meranti
Pemprov Riau Alokasikan Rp 85 Miliar Bangun Jembatan di Meranti
Kapal Kargo Bermuatan Tepung Sagu Terbakar di Perairan Meranti
Api Berhasil Dipadamkan, 6 dari 13 Mesin Pembangkit di PLTD Lemang Meranti Hangus Terbakar
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Meranti Hangus Terbakar
Kunjungi Polres Kepulauan Meranti, Kombes Anom : Jaga Netralitas di Pilkada
Kapal Pengangkut Sayur Tujuan Batam Terbakar di Kepulauan Meranti
Pemprov Riau Alokasikan Rp 85 Miliar Bangun Jembatan di Meranti
Kapal Kargo Bermuatan Tepung Sagu Terbakar di Perairan Meranti
Api Berhasil Dipadamkan, 6 dari 13 Mesin Pembangkit di PLTD Lemang Meranti Hangus Terbakar
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Meranti Hangus Terbakar