PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Sistem Penarikan Pajak di Kota Pekanbaru Harus Dibenahi
PEKANBARU, Riauin.com - Sigit Yuwono ST, Wakil DPRD Kota Pekanbaru minta Pemerintah Kota Pekanbaru membenahi sistem penarikan pajak yang selama ini tidak tergarap dengan baik, padahal sektor pajak menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling berpotensi jika dikelola dengan sistem yang tepat.
"Ya, langkah yang dilakukan Bapenda sejauh ini didukung lah dimana mengungkap para penunggak pajak, Namun Bapenda harus jemput bola ke lapangan. Sehingga nampak langsung aktivitas yang dilakukan wajib pajak tersebut. Jangan hanya laporan di kantor saja. Tapi cek ke lapangan. Sehingga jelas apa yang terjadi," ungkap Sigit, Jumat (6/10/2017)
Seperti yang diketahui, Kepala Bapenda Azharisman Rozie mengungkapkan, penunggak pajak yang masuk kategori buku 4 dan 5 tersebut umumnya adalah properti. Mulai dari pekantoran swasta, komplek pertokoan, gudang, pusat perbelanjaan hingga hotel dan apartemen.
Sementara itu anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Heri Setiawan mengatakan jika perlu diubah sistim dan pola bagi penunggak pajak. Seperti penunggak pajak yang bandel akan ditempeli stiker, menurut politisi Demokrat ini, tidak tepat.
Dimana seharusnya Bapenda memberikan peringatan satu dua kepada penunggak pajak yang bandel, hingga sanksi keras pencabutan izin.
"Bapenda harus beri juga surat peringatan (SP). Setelah itu, jika membandel juga baru cabut izinnya, jadi ada upaya awal kita untuk meningatkan ke penunggak pajak, bahwa mereka harus ikuti aturan di kota ini. Sebab Kota Pekanbaru ini punya regulasi. Jadi jangan seenaknya membandel tak membayar pajak," tutupnya.(hrc)
"Ya, langkah yang dilakukan Bapenda sejauh ini didukung lah dimana mengungkap para penunggak pajak, Namun Bapenda harus jemput bola ke lapangan. Sehingga nampak langsung aktivitas yang dilakukan wajib pajak tersebut. Jangan hanya laporan di kantor saja. Tapi cek ke lapangan. Sehingga jelas apa yang terjadi," ungkap Sigit, Jumat (6/10/2017)
Seperti yang diketahui, Kepala Bapenda Azharisman Rozie mengungkapkan, penunggak pajak yang masuk kategori buku 4 dan 5 tersebut umumnya adalah properti. Mulai dari pekantoran swasta, komplek pertokoan, gudang, pusat perbelanjaan hingga hotel dan apartemen.
Sementara itu anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Heri Setiawan mengatakan jika perlu diubah sistim dan pola bagi penunggak pajak. Seperti penunggak pajak yang bandel akan ditempeli stiker, menurut politisi Demokrat ini, tidak tepat.
Dimana seharusnya Bapenda memberikan peringatan satu dua kepada penunggak pajak yang bandel, hingga sanksi keras pencabutan izin.
"Bapenda harus beri juga surat peringatan (SP). Setelah itu, jika membandel juga baru cabut izinnya, jadi ada upaya awal kita untuk meningatkan ke penunggak pajak, bahwa mereka harus ikuti aturan di kota ini. Sebab Kota Pekanbaru ini punya regulasi. Jadi jangan seenaknya membandel tak membayar pajak," tutupnya.(hrc)
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar