PILIHAN
Sistem Penarikan Pajak di Kota Pekanbaru Harus Dibenahi
PEKANBARU, Riauin.com - Sigit Yuwono ST, Wakil DPRD Kota Pekanbaru minta Pemerintah Kota Pekanbaru membenahi sistem penarikan pajak yang selama ini tidak tergarap dengan baik, padahal sektor pajak menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling berpotensi jika dikelola dengan sistem yang tepat.
"Ya, langkah yang dilakukan Bapenda sejauh ini didukung lah dimana mengungkap para penunggak pajak, Namun Bapenda harus jemput bola ke lapangan. Sehingga nampak langsung aktivitas yang dilakukan wajib pajak tersebut. Jangan hanya laporan di kantor saja. Tapi cek ke lapangan. Sehingga jelas apa yang terjadi," ungkap Sigit, Jumat (6/10/2017)
Seperti yang diketahui, Kepala Bapenda Azharisman Rozie mengungkapkan, penunggak pajak yang masuk kategori buku 4 dan 5 tersebut umumnya adalah properti. Mulai dari pekantoran swasta, komplek pertokoan, gudang, pusat perbelanjaan hingga hotel dan apartemen.
Sementara itu anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Heri Setiawan mengatakan jika perlu diubah sistim dan pola bagi penunggak pajak. Seperti penunggak pajak yang bandel akan ditempeli stiker, menurut politisi Demokrat ini, tidak tepat.
Dimana seharusnya Bapenda memberikan peringatan satu dua kepada penunggak pajak yang bandel, hingga sanksi keras pencabutan izin.
"Bapenda harus beri juga surat peringatan (SP). Setelah itu, jika membandel juga baru cabut izinnya, jadi ada upaya awal kita untuk meningatkan ke penunggak pajak, bahwa mereka harus ikuti aturan di kota ini. Sebab Kota Pekanbaru ini punya regulasi. Jadi jangan seenaknya membandel tak membayar pajak," tutupnya.(hrc)
"Ya, langkah yang dilakukan Bapenda sejauh ini didukung lah dimana mengungkap para penunggak pajak, Namun Bapenda harus jemput bola ke lapangan. Sehingga nampak langsung aktivitas yang dilakukan wajib pajak tersebut. Jangan hanya laporan di kantor saja. Tapi cek ke lapangan. Sehingga jelas apa yang terjadi," ungkap Sigit, Jumat (6/10/2017)
Seperti yang diketahui, Kepala Bapenda Azharisman Rozie mengungkapkan, penunggak pajak yang masuk kategori buku 4 dan 5 tersebut umumnya adalah properti. Mulai dari pekantoran swasta, komplek pertokoan, gudang, pusat perbelanjaan hingga hotel dan apartemen.
Sementara itu anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Heri Setiawan mengatakan jika perlu diubah sistim dan pola bagi penunggak pajak. Seperti penunggak pajak yang bandel akan ditempeli stiker, menurut politisi Demokrat ini, tidak tepat.
Dimana seharusnya Bapenda memberikan peringatan satu dua kepada penunggak pajak yang bandel, hingga sanksi keras pencabutan izin.
"Bapenda harus beri juga surat peringatan (SP). Setelah itu, jika membandel juga baru cabut izinnya, jadi ada upaya awal kita untuk meningatkan ke penunggak pajak, bahwa mereka harus ikuti aturan di kota ini. Sebab Kota Pekanbaru ini punya regulasi. Jadi jangan seenaknya membandel tak membayar pajak," tutupnya.(hrc)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi