PWI Pusat-LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus, Mahasiswa Antusias
Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
KPK Turun Tangan, Sejumlah Rumah Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat Pemprov Riau Disita
RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya turun tangan guna menyelesaikan konflik rumah dinas (rumdis) milik Pemprov Riau yang selama ini dikuasai oleh mantan pejabat.
Seperti terjadi Sabtu (27/7/2024), dua unit rumdis yang sudah direnovasi sehingga terlihat mewah disita Pemprov Riau. Selama ini rumdis itu dikuasai mantan pejabat berinisial SM dan Z.
Bahkan, di depan pagar rumdis yang telah disita itu dipasang spanduk bewarna putih bertuliskan "RUMAH DINAS INI MILIK PEMERINTAH PROVINSI RIAU DIBAWAH SUPERVISI KPK RI".
Selama ini ternyata ada 131 aset berupa rumdis dan kendaraan dinas milik Pemprov Riau yang masih dikuasai mantan pejabat.
Data ini diungkap KPK RI setelah Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda berusaha menutupi data tersebut untuk publik.
“Iya, ada 33 rumah dinas dan 98 kendaraan,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto.
KPK berjanji akan menyita semua aset Pemprov Riau yang dikuasai oleh mantan pejabat, tanpa pandang bulu. Sebab dalam kasus ini, adanya potensi kerugian negara yang cukup besar.
“Kami melihat ada potensi kerugian negara dalam kasus ini, makanya kami akan turun tangan untuk menertibkannya, kalau memang Pemda tidak sanggup menuntaskannya, ini akan kita monitor,” katanya.
Dalam penertiban aset ini, pihaknya akan melakukan pemetaaan terlebih dahulu. Mulai dari pemetaan jenis aset yang dikuasai oleh mantan pejabat atau oknum tertentu hingga pemetaan siapa-siapa saja oknum yang masih menguasai aset negara tersebut. Apakah masih berstatus ASN, mantan ASN atau oknum lain.
Jika oknum yang menguasai aset tersebut masih berstatus ASN atau PNS dan tidak lagi punya hak untuk mendapatkan fasilitas negara, maka pihak KPK langsung yang akan menanganinya. Namun jika oknum yang menguasai aset negara itu bukan ASN atau PNS, pihaknya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian.
“Dalam kasus ini tidak semuanya menjadi kewenangan KPK, kalau untuk tindak pidana korupsi nanti kita yang akan menangani, tapi kalau ada tindak pidana yang lain itu nanti kami koordinasikan dengan pihak terkait, baik kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, bagi oknum yang statusnya bukan ASN lagi, maka oknum tersebut bisa disangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian. Sedangkan bagi oknum yang masih berstatus PNS akan disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau pelakunya PNS, itu korupsi, tapi kalau dilakukan oleh bukan ASN, itu bukan tindak pidana korupsi, bisa masuk ke tindak pidana penggelapan atau pencurian,” sebutnya.
Terkait penyalahgunaan aset milik Pemda ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Indra SE mengungkap fakta yang mengejutkan. Berdasarkan temuannya di lapangan ternyata ada rumah dinas yang hingga saat ini masih ditempati oleh keluarga mantan pejabat.
“Iya ada, dia (pejabat) sudah pensiun, tapi rumah dinasnya diturunkan ke anaknya. Disuruh anaknya menempati rumah dinas itu,” kata Indra SE tidak menyebutkan siapa pejabat yang dimaksud, ia hanya menyebut pejabat di OPD.
Indra mengaku geram mendapatkan temuan tersebut. Sebab dirinya sudah lama mengingatkan kepada OPD agar menertibkan semua aset yang digunakan oleh oknum yang tidak seharusnya mendapatkan fasilitas negara. Baik berupa kendaraan maupun rumah dinas. Namun warning tersebut oleh OPD dianggap angin lalu saja. Terbukti hingga saat ini karut marut penertiban aset yang masih dikuasai oknum pejabat belum juga tuntas.
“Sudah lama itu kami ingatkan, tolong aset-aset itu ditertibkan, tapi tak didengar, mereka abaikan saja,” kata Indra.
Merasa kesal karena instruksinya sudah lama tidak didengar, Indra pun terpaksa harus menggandeng KPK untuk menertibkan aset Pemprov Riau yang masih dikuasai oleh mantan pejabat ini.
“Karena ada potensi kerugian negara di sana, saya minta OPD untuk menyelesaikan, jadi kalau bisa dituntaskan di internal ya kita coba selesaikan, kalau tidak ya nanti KPK yang akan menyelesaikannya,” ujar Indra.(del).
Berita Lainnya
Dilaporkan Anggota DPR RI, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PHR
Delapan Kepala Daerah Ikut Kontestasi Pilkada, Pj Gubri Usulkan 18 Nama Pejabat Eselson II Sebagai Pjs
MTQ Nasional XXX, Kafilah Riau Cabang Fahmil Putra Raih Juara 3
Terima Audiensi Investor dari 6 Negara, Pj Gubri Ajak Berinvestasi di Riau
Upaya Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Bukti Keberpihakan pada Masyarakat
Pelamar CPNS Pemprov Banyak Gagal Sebab Kesalahan Materai dan Format Dokumen
Dilaporkan Anggota DPR RI, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PHR
Delapan Kepala Daerah Ikut Kontestasi Pilkada, Pj Gubri Usulkan 18 Nama Pejabat Eselson II Sebagai Pjs
MTQ Nasional XXX, Kafilah Riau Cabang Fahmil Putra Raih Juara 3
Terima Audiensi Investor dari 6 Negara, Pj Gubri Ajak Berinvestasi di Riau
Upaya Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Bukti Keberpihakan pada Masyarakat
Pelamar CPNS Pemprov Banyak Gagal Sebab Kesalahan Materai dan Format Dokumen