Dari 44 Pengaduan Dugaan Korupsi, Hanya 7 Laporan yang Diselidiki Kejati Riau, Ini Alasannya
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima 44 laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Bumi Lancang Kuning. Namun, hanya 7 laporan pengaduan yang ditingkatkan ke penyelidikan.
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas mengatakan, sebagian laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
"Tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak lengkapnya atau tidak adanya identitas pelapor dan kurangnya bukti permulaan dalam laporan tersebut," ujar Akmal Abbas dalam paparan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7/2024).
Akmal menjelaskan, sepanjang semester pertama dari Januari hingga Juli 2024, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau yang dikomadoi Zulfikar Nasution telah menyelesaikan 4 penyelidikan dugaan korupsi.
"Ada tiga (penyelidikan) merupakan sisa periode sebelumnya," kata Akmal Abbas didampingi Wakajati Riau, Rini Hartatie, dan para asisten di Kejati Riau.
Di periode yang sama, Bidang Pidana Khusus melakukan penyidikan terhadap 5 perkara. Tiga diantaranya, masih dalam proses dan dua perkara telah tahap I atau berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
Diantara perkara itu adalah dugaan korupsi pemberian bagi hasil keuntungan bank/income smoothing yang melanggar aturan di PT Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022-2023.
Kemudian, dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun 2019-2022, dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2022 di Sekretariat DPRD Riau, dan dugaan korupsi Argoforestry di Rokan Hulu.
Bidang Pidana Khusus juga menangani pra penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ada 29 perkara. Sisa sebelum Januari 2024 sebanyak 21 perkara, dan baru masuk 8 perkara. Selesai 13 perkara dan sisa 16 perkara," ungkap Akmal Abbas.
Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU sebanyak 3 perkara. Dua diantaranya sudah diselesaikan dan satu sisa Juli 2024. Selanjutnya Tindak Pidana Kepabeanan, Tindak Pidana Cukai dan TPPU.(nal/cakaplah).
Berita Lainnya
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka