• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Bengkalis

Karantina Riau Musnahkan 45,5 Ton Bawang Merah dan Mangga Ilegal dari Malaysia

Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 23:31:41 WIB
Cetak
Karantina Riau musnahkan bawang merah dan mangga ilegal ./foto:antara.

RIAUIN.COM - Sebanyak 45,5 ton bawang merah dan mangga ilegal dimusnahkan Karantina Riau melalui Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan di Kantor Karantina Pelayanan Pelabuhan Laut Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/06/2024).

Komoditas pertanian yang berasal dari Malaysia tidak disertai dokumen persyaratan dan merupakan hasil kolaborasi antara Karantina Riau dan Bea Cukai Bengkalis.

"Sesuai arahan Kepala Karantina, kami harus mengedepankan kolaborasi dengan instansi lain dalam pengawasan karantina. Komoditas ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada kami. Saat diserahkan, komoditas buah mangga sudah dalam keadaan busuk,” ujar Kepala Karantina Riau, Almen Simarmata.

Dikatakan Almen, pemusnahan komoditas yang terdiri dari 33 ton mangga dan 12 ton bawang merah, masuk ke Provinsi Riau itu, telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Selain itu juga melanggar Permentan Nomor 42 dan 43 Tahun 2012, karena Provinsi Riau bukan tempat pemasukan buah dan sayur serta umbi lapis dari luar negeri.

BACA JUGA
  • Wujudkan Pilkada Damai, Kapolres Bengkalis Gelar Game Cocok Gambar Bersama Paslon
  • Juara Pencak Silat Tingkat Nasional, Kapolsek Apresiasi Aulia Murid SDN 06 Bengkalis
  • Camat Rupat : ASN dan Aparatur Desa Jangan Terlibat Politik Praktis

Menurut Almen, Provinsi Riau marak menjadi tempat pemasukan buah, sayur, dan umbi lapis ilegal dari luar negeri. Hal ini dapat disebabkan beberapa faktor, di antaranya letak geografis Riau yang berdekatan dengan Malaysia, perbedaan harga, dan banyaknya pelabuhan yang tidak resmi di Provinsi Riau.

“Pekan kemarin kami menerima hasil pelimpahan barang penindakan 17 ton mangga dari Bea Cukai Dumai dan telah dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai. Tak berselang lama, Bea Cukai Bengkalis juga melimpahkan 16 ton mangga dan 12,5 ton bawang merah dan kami musnahkan juga pada hari ini,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik barang belum diketahui. Sanksi untuk pelanggaran Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Pemusnahan merupakan upaya Karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Demi lestarinya sumber daya alam hayati Indonesia. Terlebih buah mangga dan bawang merah ini berasal dari luar negeri yang berisiko membawa penyakit ke Provinsi Riau dan berdampak secara ekonomi,” pungkasnya.(nal/antara).


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Bengkalis


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemkab Bengkalis Uji Ulang Data Bansos, Buka Jalur Sanggah Bagi Warga Miskin Terdepak

Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan

Pemkab Bengkalis Targetkan RSUD Bukit Batu Beroperasi dan Layanan Jantung Berdiri

Siasati Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gandeng BPOM Dumai Latih Pelaku Usaha Secara Daring

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Bengkalis Liburkan Aktivitas Belajar di Sekolah Empat Hari

Kepala Api Berhasil Diputus, Lahan Gambut 0,9 Hektare di Bengkalis Masuki Tahap Pendinginan

Pemkab Bengkalis Uji Ulang Data Bansos, Buka Jalur Sanggah Bagi Warga Miskin Terdepak

Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan

Pemkab Bengkalis Targetkan RSUD Bukit Batu Beroperasi dan Layanan Jantung Berdiri

Siasati Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gandeng BPOM Dumai Latih Pelaku Usaha Secara Daring

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Bengkalis Liburkan Aktivitas Belajar di Sekolah Empat Hari

Kepala Api Berhasil Diputus, Lahan Gambut 0,9 Hektare di Bengkalis Masuki Tahap Pendinginan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026
  • 2 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 3 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 4 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 5 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 6 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 7 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 8 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 9 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
Terkini +INDEKS

Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9

02 September 2026
Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
02 September 2026
DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
02 September 2026
BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
02 September 2026
Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
02 September 2026
Tim Gabungan Ditarik Usai Karhutla 30 Hektare di Dayun Dipadamkan
02 September 2026
Pemprov Riau Pangkas Rantai Distribusi Sembako Lewat Pasar Murah di Payung Sekaki
02 September 2026
Hanya 18 Aset Penyumbang Pendapatan, Komisi II DPR Minta Pemprov Riau Benahi Tatakelola Rp50 Triliun Kekayaan Daerah
02 September 2026
Pembangunan Selesai, Koperasi Merah Putih Tangkerang Labuai Siap Layani Warga
02 September 2026
KLH Segel Perusahaan Terindikasi Sengaja Bakar Lahan di Riau
02 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved