• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Rokan Hilir

Tiga Perusahaan Diduga Tampung Tanah Urug dari Perusahaan Galian C Ilegal di Rohil

Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 16:05:02 WIB
Cetak


RIAUIN.COM- Setelah sempat beberapa bulan berhenti , aktivitas kegiatan penambangan Galian C atau tanah urug yang berada di wilayah Gang Janda Desa  Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir( Rohil ) Riau , kembali melakukan kegiatan penambangan yang diduga kuat tidak memiliki atau mengantongi izin dari pemerintah ,

Pantauan beberapa awak media di sekitar lokasi penambangan pada hari Kamis,(30/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB terlihat kegiatan beberapa alat berat Exscapator menggali tanah dan puluhan armada Dump Truk tronton, milik PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan PT.Konsorsium Manora Rusindo (KMR) , terlihat beroperasi hilir mudik mengangkut tanah urug dari lokasi penggalian yang diangkut ke beberapa lokasi penimbunan di wilayah Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokanhilir

Terlihat kondisi lahan puluhan hektar bekas galian yang dulunya diketahui kawasan perkebunan sawit warga dengan kondisi tanah berbukit, berubah menjadi kondisi hamparan lahan rendah akibat penambangan galian tanah yang di peruntukkan untuk penimbunan proyek di Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan .

Informasi yang berhasil dirangkum dari masyarakat salah seorang warga Bangko Bakti Icap menuturkan  lokasi lahan penambangan itu adalah tanah milik beberapa warga yang di ganti rugi atau dibayar oleh pihak PT PHR melalui PT HKI atau PT KMR dengan  System Work Unit Rate (WUR) atau setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan PT.HKI dan PT KMR dibayar oleh pihak PT PHR .

" Beberapa bulan sebelumnya, kegiatan penambangan galian C ini sempat berhenti , diduga karena ramainya pemberitaan kegiatan galian C tanpa izin di beberapa media, dan adanya konflik dengan warga sekitar karena debu tanah berserakan saat musim kemarau , dan saat kondisi hujan, armada Dump truk pengangkut tanah  berjatuhan ke jalan raya lintas Riau Sumut, hingga membuat kondisi jalan saat itu licin yang dapat  membahayakan pengguna jalan yang sedang melintas saat itu," Beber Icap

Terpisah, Kepala Desa Bangko Bakti Rudi Hartono saat dikonfirmasi awak media , menjelaskan bahwa dirinya sebagai Kepala Desa Bangko Bakti tidak mengetahui apakah lokasi  lahan tambang galian C itu adalah lahan warga atau tidak , Rudi Hartono tidak mengetahuinya ,  demikian juga terkait izin tambang dirinya juga tidak mengetahuinya ,

"Selama ini  pihak perusahaan tidak ada konfirmasi kepada pihak aparat Desa atau Kepenghuluan. Mereka hanya melaporkan ada warga bangko bakti yang bekerja di HKI. Terkait izin galian C kami tidak tahu dan tidak ada di beri tahu," kata Datuk Penghulu

Humas HKI Marbun saat dikofirmasi terkait galian C mengakatan agar ditanyakan langsung saja ke PHR. "Tidak sampai ke situ urusan saya ketua. Tanyakan langsung ke pihak PHR," kata Marbun singkat.

Diketahui bahwa PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berdiri sejak 20 Desember 2018.

Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.

Namun sayang, belakangan ini  PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga ikut-ikutan bersama Suppliernya melakukan kejahatan pidana lingkungan hidup karena menampung dan memanfaatkan barang dari pengelola Galian C tanpa izin. Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Sejumlah aktivis lingkungan hidup  mempertanyakan langkah operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menampung material tanah urug dari Supplier  (perusahaan penyuplai,red) yang tidak mengantongi izin atau diduga beraktifitas secara ilegal.

"Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.," papar Daniel Pratama SH MH.selaku Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Revendra. Jumat (31/5/2024)

Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi tersebut termasuk bagi setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, namun melakukan kegiatan operasi produksi. Mereka bisa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160 Minerba.

”Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. Aparat penegak hukum (APH) seperti Polres Rohil , Polda Riau , Mabes Polri dan lembaga lainnya segara mengambil tindakan tegas kepada Perusahaan perusahan Tambang Illegal, Jangan tajam kebawah tumpul ke atas," pungkas Daniel Pratama SH MH yang sudah beberapa kali melayangkan gugatan ke Pengadilan terkait Lingkungan Hidup. -jon


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tim Gabungan Riau Jinakkan Kebakaran Lahan Sawit di Kubu Rohil

Rohil Masuk 14 Daerah Terbaik Penanganan Zero Dose, Ketua TP PKK Terima Penghargaan Nasional

Hadiri HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Rohil Dorong Produk Kriya Tembus Pasar Global

Cuaca Ekstrem di Riau Terjang Perahu Nelayan di Rokan Hilir hingga Hancur

Bupati Rohil Gandeng LEMIGAS Kaji Pengelolaan Sumur Tua, Targetkan PAD dan Lapangan Kerja Meningkat

Bakar Tongkang 2026 Kembali Semarak, Bupati Rohil Dorong Tradisi Mendunia Dongkrak Pariwisata

Tim Gabungan Riau Jinakkan Kebakaran Lahan Sawit di Kubu Rohil

Rohil Masuk 14 Daerah Terbaik Penanganan Zero Dose, Ketua TP PKK Terima Penghargaan Nasional

Hadiri HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Rohil Dorong Produk Kriya Tembus Pasar Global

Cuaca Ekstrem di Riau Terjang Perahu Nelayan di Rokan Hilir hingga Hancur

Bupati Rohil Gandeng LEMIGAS Kaji Pengelolaan Sumur Tua, Targetkan PAD dan Lapangan Kerja Meningkat

Bakar Tongkang 2026 Kembali Semarak, Bupati Rohil Dorong Tradisi Mendunia Dongkrak Pariwisata

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 3 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 4 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 5 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 6 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 7 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
  • 8 Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
  • 9 DPRD Pekanbaru Minta Pemko Edukasi Pedagang Jalan Teratai Sebelum Relokasi ke Pasar Higienis
Terkini +INDEKS

Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset

01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved