PILIHAN
Penyelundupan di Meranti Rugikan Negara 500 Juta Rupiah Lebih
SELATPANJANG, Riauin.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Selatpanjang, memusnahkan barang hasil tegahan penyelundupan selama 8 bulan terakhir. Dari tindak pidana itu ditaksir kerugian negara mencapai Rp.504.779.962.
Kegiatan pemusnahan di halaman Kantor KPPBC Sepatpanjang, Kamis pagi 28 September 2017, turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Drs Askandar, Kasi Intel Kejari, Ade Maulana, SH, MH, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Joni Narta, Danpos TNI AL, perwakilan Imigrasi dan unsur terkait lainnya.
Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang, Widyo Suparto menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen penindakan jajaran Bea dan Cukai Selatpanjang terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang milik negara, hasil penindakan KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang sejak bulan Januari hingga Agustus 2017 lalu," ujarnya.
Adapun barang hasil tegahan yang dimusnahkan, yakni 553.536 batang barang kena cukai jenis hasil tembakau atau rokok, 262 unit handphone, 10 unit laptop dan 3 unit CPU Komputer.
"Perkiraan nilai barang hasil tegahan itu sebesar 771.767.000 rupiah. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai 504.779.962 rupiah," ungkapnya. (mcr)
Kegiatan pemusnahan di halaman Kantor KPPBC Sepatpanjang, Kamis pagi 28 September 2017, turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Drs Askandar, Kasi Intel Kejari, Ade Maulana, SH, MH, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Joni Narta, Danpos TNI AL, perwakilan Imigrasi dan unsur terkait lainnya.
Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang, Widyo Suparto menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen penindakan jajaran Bea dan Cukai Selatpanjang terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang milik negara, hasil penindakan KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang sejak bulan Januari hingga Agustus 2017 lalu," ujarnya.
Adapun barang hasil tegahan yang dimusnahkan, yakni 553.536 batang barang kena cukai jenis hasil tembakau atau rokok, 262 unit handphone, 10 unit laptop dan 3 unit CPU Komputer.
"Perkiraan nilai barang hasil tegahan itu sebesar 771.767.000 rupiah. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai 504.779.962 rupiah," ungkapnya. (mcr)
Berita Lainnya
Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan, Ini Langkah Pemkab Meranti
Pemprov Riau Diharapkan Hibahkan Salah Satu Stadion di Pekanbaru Dikelola Pemko
Satpol PP Pekanbaru Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam Akibat Langgar Jam Operasional
Soal Kantor Bupati Meranti Digadai Rp100 M, Ini Penjelasan BRK Syariah
Bakso, Nugget dan Daging Beku dari Malaysia Disegel Balai Karantina Meranti
Ini Alasan Bupati Meranti Ngotot Minta 'Porsi' Lebih ke Pusat
Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan, Ini Langkah Pemkab Meranti
Pemprov Riau Diharapkan Hibahkan Salah Satu Stadion di Pekanbaru Dikelola Pemko
Satpol PP Pekanbaru Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam Akibat Langgar Jam Operasional
Soal Kantor Bupati Meranti Digadai Rp100 M, Ini Penjelasan BRK Syariah
Bakso, Nugget dan Daging Beku dari Malaysia Disegel Balai Karantina Meranti
Ini Alasan Bupati Meranti Ngotot Minta 'Porsi' Lebih ke Pusat