PILIHAN
Pelaku Usaha Kuliner di Kota Pekanbaru Diminta Urus Sertifikat Halal
PEKANBARU, Riauin.com - Dari sekian banyak tempat usaha kuliner yang ada di Kota Pekanbaru, hanya sedikit yang memasang lebel 'halal' di lokasi usahanya. Padahal masyarakat Kota Pekanbaru adalah mayoritas muslim yang membutuhkan jaminan kehalalan setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi.
Untuk menghindari keraguan masyarakat dalam berburu kuliner, maka bagi pelaku usaha seperti cafe, restoran dan yang sejenis dengannya diharapkan segera mengurus sertifakat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru.
Demikian disampaikan oleh Tarmizi Muhammad, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (27/9/2017).
Disampaikan Tarmizi juga, bahwa menjamurnya tempat makan dan minum di Pekanbaru harus dibarengi dengan kesadaran pemilik untuk mengurus label halal. "Setiap pelaku usaha kuliner sebaiknya memasang label halal. Hal ini juga berlaku bagi tempat makan yang lama maupun yang baru," ungkap Tarmizi.
Tarmizi juga menitikberatkan pada tempat makan yang dimiliki oleh orang non muslim. Pasalnya tak jarang pelaku usaha mempekerjakan orang muslim, namun hal ini bisa menimbulkan keraguan bagi masyarakat. Untuk itu, pengurusan label halal di MUI bisa menjadi cara agar masyarakat tidak bingung.
"Kita juga imbau Pemko bisa menjadikan sertifikasi halal ini sebagai salah satu syarat pengurusan izin. Dengan demikian, yang menjadi persoalan tidak hanya rasa dan faktor lain saja, tetapi sisi syariat juga, kedepan kita berencana akan mengajukan Perda inisiatif dari DPRD untuk memperkuat kewajiban sertifikasi halal bagi tempat makan di Pekanbaru," pungkas Politisi Golkar ini.(hrc)
Untuk menghindari keraguan masyarakat dalam berburu kuliner, maka bagi pelaku usaha seperti cafe, restoran dan yang sejenis dengannya diharapkan segera mengurus sertifakat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru.
Demikian disampaikan oleh Tarmizi Muhammad, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (27/9/2017).
Disampaikan Tarmizi juga, bahwa menjamurnya tempat makan dan minum di Pekanbaru harus dibarengi dengan kesadaran pemilik untuk mengurus label halal. "Setiap pelaku usaha kuliner sebaiknya memasang label halal. Hal ini juga berlaku bagi tempat makan yang lama maupun yang baru," ungkap Tarmizi.
Tarmizi juga menitikberatkan pada tempat makan yang dimiliki oleh orang non muslim. Pasalnya tak jarang pelaku usaha mempekerjakan orang muslim, namun hal ini bisa menimbulkan keraguan bagi masyarakat. Untuk itu, pengurusan label halal di MUI bisa menjadi cara agar masyarakat tidak bingung.
"Kita juga imbau Pemko bisa menjadikan sertifikasi halal ini sebagai salah satu syarat pengurusan izin. Dengan demikian, yang menjadi persoalan tidak hanya rasa dan faktor lain saja, tetapi sisi syariat juga, kedepan kita berencana akan mengajukan Perda inisiatif dari DPRD untuk memperkuat kewajiban sertifikasi halal bagi tempat makan di Pekanbaru," pungkas Politisi Golkar ini.(hrc)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi