Kabur ke Tangerang, Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan di Inhil Ditangkap
RIAUIN.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Tim Penyidik Pidsus menjemput seorang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012.
Tersangka FA dijemput di Bandara Sultan Syafri Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Rabu, (31/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Tersangka FA berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 30 Januari 2024 malam di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang.
"Pada saat dilakukan pengamanan terhadap tersangka FA oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, FA bersikap tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif terhadap petugas. Sehingga mempermudah Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan pengaman terhadap tersangka FA," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Dijelaskan, FA kala itu menjabat Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ). Perkara ini juga menjerat BS selaku mantan Direktur PT BRJ yang merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Perkara dugaan rasuah terungkap bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012, dimana tersangka FA dan tersangka BS melengkapi persyaratan lelang/ tender.
Kemudian tersangka BS bersama tersangka FA membantu mencarikan personel fiktif. Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.
"Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak / addendum I dan II sebesar Rp 14.826.029.360 pada 17 Juli 2012 s/hingga 31 Desember 2012). Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan tersangka BS juga yang membeli barang-barang material proyek," jelas Bambang.
Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka FA dengan memalsukan tanda-tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh FA. Uang sejumlah Rp 1.374.000.000 pada 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.
Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan RI menyerahkan FA kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Tersangka FA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pekanbaru," pungkasnya.(*/dnr)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah