Dituntut 18 Bulan, PH Sunardi: Semua Tuntutan Jaksa akan Terbantahkan di Sidang Pledoi
RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan menuntut Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi 18 bulan (1,5 tahun) penjara atas kasus dugaan penggunaan surat palsu.
Hal itu disampaikan Boris dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (30/1/2024) sore.
JPU Menyimpulkan bahwa Sunardi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atas tanah pelapor Arwan di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Sunardi dituntut karena melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
"Menuntut supaya Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; satu : menyatakan terdakwa Sunardi terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 263 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap Sunardi selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Boris.
Menanggapi tuntutan ini, tim kuasa hukum Sunardi yang diketuai Janner Marbun SH MH menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada Selasa pekan depan.
Dijelaskan Marbun, pihaknya menghormati tuntutan Jaksa tersebut. Namun dalam sidang pledoi pekan depan, semua tuntutan jaksa tersebut akan terbantahkan sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
"Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan dan bukti-bukti yang akan kami lampirkan dalam nota pembelaan, semua dakwaan jaksa akan dapat terbantahkan," kata Marbun.
Dijelaskannya, sesuai keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa (Sunardi, red) telah mengungkap kebenaran menurut hukum. Marbun sangat yakin semua surat guru-guru tersebut adalah asli.
"Tanah itu berasal dari S Pardede yang dibeli secara dicicil tahun 1979 oleh guru-guru dan suratnya keluar tanggal 5 Mei 1982 itu sah," jelas Marbun.
Marbun berharap, sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi fakta dan saksi ahli, yang mulia Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil.
"Kami yakin Majelis Hakim akan pro justitia dan Sunardi bisa divonis bebas," harap Marbun.
Selain itu, Marbun menilai foto kopi bukti forensik yang diserahkan oleh jaksa kepada majelis hakim dalam sidang tuntutan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
"Itu pasti dikesampingkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3609 K/Pdt/1985. Semua data kita termasuk yang di forensik di Polda Riau semua identik, patut diduga yang dibawa ke lab sebelumnya itu bukan yang asli," ucap Marbun.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah