• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Diduga Hubungan tak Harmonis, Inspektorat Diperintahkan Audit Bawaslu Kuansing

Redaksi

Kamis, 16 November 2023 15:36:01 WIB
Cetak
Bawaslu

RIAUIN.COM- Hubungan antara Ketua Bawaslu dengan Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby dikabarkan retak pasca pemeriksaan Camat Pangean yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap pelanggaran netralitas ASN belum lama ini.

Hubungan keduanya dinilai kurang harmonis sehingga Bawaslu Kuansing terancam diaudit keuangannya oleh inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi. Pemberitaan terkait audit tersebut kian merebak.

Tapi, audit tersebut urung dilakukan setelah Bawaslu Provinsi Riau tidak memberi izin kepada Inspektur Kabupaten Kuansing untuk mengaudit Bawaslu Kuansing dengan tujuan tertentu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing Mardius Adi Syaputra ketika dikonfirmasi riauin.com membenarkan rencana audit yang bakal dilakukan oleh oleh inspektorat kabupaten.

"Iya, tapi sudah dibalas oleh Bawaslu Provinsi Riau, tidak diberikan izin," ungkapnya.

Dirinya pun merasa heran yang menjadi penyebab sehingga bupati memerintahkan inspektorat untuk mengaudit keuangan Bawaslu. Namun selentingan isu yang beredar, hubungan keduanya retak pasca keberanian Bawaslu Kuansing baru-baru ini memeriksa Camat Pangean yang diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

Kasus tersebut telah bergulir sampai ke KASN. Bahkan Camat Pangean telah diperiksa oleh KASN melalui aplikasi zoom. Dan saat ini kasus tersebut masih menunggu sanksi dari KASN.

Terkait permintaan Inspektorat kabupaten untuk mengaudit keuangan Bawaslu Kuansing, pada tanggal 4 November 2023 lalu, Bawaslu Provinsi Riau membalas surat tersebut.  Surat yang dikirim oleh Bawaslu Provinsi Riau nomor: 489/PW.01/RA/11/2023 itu menjelaskan bahwa, Bawaslu Riau tidak memberi izin pelaksanaan audit tujuan tertentu. Adapun sebagai dasar penolakan audit tersebut oleh inspektorat kabupaten antara lain,

1.Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengatur sebagai berikut:

a. Pasal 3 ayat (2), menyatakan: Tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan; dan
d. pertanggungjawaban.
b. Pasal 18 ayat (2), menyatakan: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada bupati/wali kota.

c. Pasal 22, menyatakan: Pengawasan atas penggunaan dana Hibah kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan APIP dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 18, yaitu: Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal KPU atau Inspektorat Jenderal Bawaslu.

d. Pasal 24A ayat (2), menyatakan: Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Lebih lanjut dalam pasal 24A ayat (4), menyatakan, tata cara pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), tanpa adanya kewajiban bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Berdasarkan penejelasan pada angka 1 huruf a, b, c, dan d di atas, dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau tidak berkewajiban untuk menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah atas penggunaan belanja Hibah Kegiatan Pemilihan tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah.

"Untuk itu, Bawaslu Provinsi Riau
tidak dapat memberikan izin audit tujuan tertentu terhadap pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2020 sebagaimana yang saudara (inspektur) minta," demikian bunyi surat yang dikirim oleh Bawaslu Provinsi Riau kepada Inspektur Kabupaten Kuansing.

Sementara itu, terkait persoalan tersebut Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan- hen


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 2 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 3 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 4 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 5 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 6 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 7 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 8 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 9 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah

23 Juli 2026
Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah
23 Juli 2026
BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat
22 Juli 2026
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
22 Juli 2026
Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS
22 Juli 2026
Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
22 Juli 2026
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
22 Juli 2026
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
22 Juli 2026
Lapas Tembilahan Perkuat Pengamanan Digital Berbasis Sensor RFID
22 Juli 2026
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
22 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved