• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Diduga Hubungan tak Harmonis, Inspektorat Diperintahkan Audit Bawaslu Kuansing

Redaksi

Kamis, 16 November 2023 15:36:01 WIB
Cetak
Bawaslu

RIAUIN.COM- Hubungan antara Ketua Bawaslu dengan Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby dikabarkan retak pasca pemeriksaan Camat Pangean yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap pelanggaran netralitas ASN belum lama ini.

Hubungan keduanya dinilai kurang harmonis sehingga Bawaslu Kuansing terancam diaudit keuangannya oleh inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi. Pemberitaan terkait audit tersebut kian merebak.

Tapi, audit tersebut urung dilakukan setelah Bawaslu Provinsi Riau tidak memberi izin kepada Inspektur Kabupaten Kuansing untuk mengaudit Bawaslu Kuansing dengan tujuan tertentu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing Mardius Adi Syaputra ketika dikonfirmasi riauin.com membenarkan rencana audit yang bakal dilakukan oleh oleh inspektorat kabupaten.

"Iya, tapi sudah dibalas oleh Bawaslu Provinsi Riau, tidak diberikan izin," ungkapnya.

Dirinya pun merasa heran yang menjadi penyebab sehingga bupati memerintahkan inspektorat untuk mengaudit keuangan Bawaslu. Namun selentingan isu yang beredar, hubungan keduanya retak pasca keberanian Bawaslu Kuansing baru-baru ini memeriksa Camat Pangean yang diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

Kasus tersebut telah bergulir sampai ke KASN. Bahkan Camat Pangean telah diperiksa oleh KASN melalui aplikasi zoom. Dan saat ini kasus tersebut masih menunggu sanksi dari KASN.

Terkait permintaan Inspektorat kabupaten untuk mengaudit keuangan Bawaslu Kuansing, pada tanggal 4 November 2023 lalu, Bawaslu Provinsi Riau membalas surat tersebut.  Surat yang dikirim oleh Bawaslu Provinsi Riau nomor: 489/PW.01/RA/11/2023 itu menjelaskan bahwa, Bawaslu Riau tidak memberi izin pelaksanaan audit tujuan tertentu. Adapun sebagai dasar penolakan audit tersebut oleh inspektorat kabupaten antara lain,

1.Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengatur sebagai berikut:

a. Pasal 3 ayat (2), menyatakan: Tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan; dan
d. pertanggungjawaban.
b. Pasal 18 ayat (2), menyatakan: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada bupati/wali kota.

c. Pasal 22, menyatakan: Pengawasan atas penggunaan dana Hibah kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan APIP dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 18, yaitu: Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal KPU atau Inspektorat Jenderal Bawaslu.

d. Pasal 24A ayat (2), menyatakan: Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Lebih lanjut dalam pasal 24A ayat (4), menyatakan, tata cara pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), tanpa adanya kewajiban bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Berdasarkan penejelasan pada angka 1 huruf a, b, c, dan d di atas, dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau tidak berkewajiban untuk menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah atas penggunaan belanja Hibah Kegiatan Pemilihan tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah.

"Untuk itu, Bawaslu Provinsi Riau
tidak dapat memberikan izin audit tujuan tertentu terhadap pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2020 sebagaimana yang saudara (inspektur) minta," demikian bunyi surat yang dikirim oleh Bawaslu Provinsi Riau kepada Inspektur Kabupaten Kuansing.

Sementara itu, terkait persoalan tersebut Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan- hen


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari

Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani

Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas

Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial

Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik

Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari

Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani

Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas

Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial

Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

04 Juni 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
04 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
04 Juni 2026
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
04 Juni 2026
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
04 Juni 2026
Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan
04 Juni 2026
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved