Hati-hati, Warga Pekanbaru Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melibatkan TNI-Polri akan menggelar Operasi Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Operasi tersebut dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga satu minggu ke depan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, operasi ini merupakan patroli dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Oleh karena itu, untuk menegaskan penindakan, maka warga yang terjaring dalam operasi akan dikenakan sanksi berupa teguran dan peringatan, sanksi denda hingga tipiring.
"Besaran denda disesuaikan dengan berat pelanggarannya. Kemudian, jika pelanggaran cukup besar bisa kita proses untuk kasus tindak pidana ringan (Tipiring)," jelasnya, Jumat (29/9).
Ia berharap, operasi penegakan Perda ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru selalu terjaga. (*)
Berita Lainnya
Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor
Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS
Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga
Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai
Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis
Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki
Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor
Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS
Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga
Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai
Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis
Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki