Hati-hati, Warga Pekanbaru Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melibatkan TNI-Polri akan menggelar Operasi Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Operasi tersebut dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga satu minggu ke depan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, operasi ini merupakan patroli dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Oleh karena itu, untuk menegaskan penindakan, maka warga yang terjaring dalam operasi akan dikenakan sanksi berupa teguran dan peringatan, sanksi denda hingga tipiring.
"Besaran denda disesuaikan dengan berat pelanggarannya. Kemudian, jika pelanggaran cukup besar bisa kita proses untuk kasus tindak pidana ringan (Tipiring)," jelasnya, Jumat (29/9).
Ia berharap, operasi penegakan Perda ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru selalu terjaga. (*)
Berita Lainnya
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat