Tertera di Perda, Retribusi di Pasar Simpang Baru Panam Bisa Dipungut Pemko Pekanbaru

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan berhak memungut retribusi ke pedagang Pasar Simpang Baru Panam. Pasalnya, hal itu sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi.
"Ketika objek Pasar Simpang Baru Panam masih ada tertera dalam Perda tentang Retribusi, maka kami masih berhak atas pemungutan retribusi. Jadi, kami tidak memungut uang sewa kios di Pasar Simpang Baru Panam itu," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edy Susanto, Selasa (26/9).
Kalau retribusi ada tarifnya. Jadi, pemungutan retribusi Pasar Simpang Baru Panam masih dikelola Pemko Pekanbaru selagi Perda belum dicabut.
Perlu diketahui, sambungnya, ada empat putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Pertama, mencabut atau membatalkan surat kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru tentang pungutan liar (pungli). Kedua, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak diterima.
"HPL tidak diterima karena sudah kedaluwarsa. HPL Pasar Simpang Baru Panam itu berakhir pada 2003," ungkap Edy.
Ketiga, membebankan biaya perkara kepada tergugat. Keempat, memerintahkan kepada panitera untuk menyampaikan salinan putusan.
"Jadi, ahli waris menyalahartikan jika mereka punya kewenangan atas hak milik Pasar Simpang Baru Panam. Itu bukan ranah PTUN. Itu hanya dalam pertimbangan hakim bukan dalam amar putusan majelis hakim PTUN," terang Edy.
Dalam pertimbangan majelis hakim PTUN, memberikan hak kepada ahli waris untuk memungut sewa atas kios, lapak, dan los yang dibangun oleh ahli waris sepanjang dapat dibuktikan secara hukum. Jadi, ahli waris harus membuktikan secara hukum.
"Jika memang seperti itu bunyi pertimbangan majelis hakim, itu sudah masuk wilayah gugatan perdata, bukan tata usaha negara," sebut Edy. (*)
Berita Lainnya
Penertiban Atribut Kampanye yang Langgar Perda di Pekanbaru Terus Berlanjut
PUPR Pekanbaru Tuntas Overlay 14 Ruas Jalan Tahun Ini
Akhir Tahun, Data Koperasi di Pekanbaru yang Tidak Aktif akan Disampaikan ke Kemenkop
Telah Disetujui Gubri, Perusahaan di Pekanbaru Wajib Terapkan UMK 2024
Bulan Ini Rampung, PUPR Pekanbaru Buat Desain Baru Pembangunan Ex Gedung MPP
PUPR Pekanbaru Segera Operasikan Excavator Amfibi untuk Pengerukan Sungai
Penertiban Atribut Kampanye yang Langgar Perda di Pekanbaru Terus Berlanjut
PUPR Pekanbaru Tuntas Overlay 14 Ruas Jalan Tahun Ini
Akhir Tahun, Data Koperasi di Pekanbaru yang Tidak Aktif akan Disampaikan ke Kemenkop
Telah Disetujui Gubri, Perusahaan di Pekanbaru Wajib Terapkan UMK 2024
Bulan Ini Rampung, PUPR Pekanbaru Buat Desain Baru Pembangunan Ex Gedung MPP
PUPR Pekanbaru Segera Operasikan Excavator Amfibi untuk Pengerukan Sungai