• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa dan Pengurus BUMDes, BKAD Hulu Kuantan Berikan Pelatihan
11 Desember 2023
Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
08 Desember 2023
Kajari Jelaskan Peran Masing-masing Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
06 Desember 2023
BKAD Hulu Kuantan Latih 77 Orang Pemuda Untuk Berwirausaha Industri Sablon
04 Desember 2023
Bupati Kuansing Bangun Turap Senilai Rp600 Juta, Warga Koto Kombu Merasa Diperhatikan
02 Desember 2023

  • Home
  • Hukrim

RS Mata Smec dan Sejumlah Pihak Disomasi, Ada Apa?

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 15:47:45 WIB
Cetak
Ketua DPP LSM Perisai Riau memperlihatkan bukti somasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru melayangkan somasi terhadap Rumah Sakit Mata Smec di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Selasa (19/9/2023).

Selain RS Mata Smec, somasi juga dilayangkan kepada pemilik ruko di deretan rumah sakit tersebut serta sejumlah pihak lainnya yang menempati tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru di jalan Arifin Ahmad.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, selaku pemegang kuasa pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru menjelaskan, pihaknya selaku pemilik kaplingan tanah yang terletak di Kelurahan Sidomulyo Timur dan Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, mengantarkan somasi karena alas hak berupa Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 atas nama H Asril yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

"Seluruhnya sudah kami kerimkan surat somasi, RS Mata Smec, ruko-ruko disampingnya pemilik Sertipikat Eddy S Ngadimo, Antonius Halim dan Arwan," tutur Sunardi.

BACA JUGA
  • Lima Provinsi di Sumatera Terdeteksi 29 Hotspot Karhutla
  • Diduga Serangan Jantung, Sopir Minibus Tewas Usai Tabrak Petugas Kebersihan
  • Berurai Air Mata, Wanita Asal Sumut Bersyahadat di Mesjid Agung An Nur Pekanbaru

Dijelaskan, langkah ini diambil karena dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 Tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 Nopember 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013, menyebutkan bahwa Surat Keterangan Hibah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah peninggalan kedua orang tua para penggugat dan tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum. Menghukum para tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari tergugat-tergugat untuk mengembalikan tanah para penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga," ujar Sunardi membacakan putusan tersebut.

Kemudian, surat-surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama pengelola RS Mata SMEC, pengelola atau pemilik ruko-ruko disampingnya, pemilik Sertipikat Eddy S Ngadimo, Antonius Halim dan Arwan, berasal dari Surat Hibah Nomor : 515/035-KT/XI/1995 dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Untuk itu, kata Sunardi, melalui surat ini pihaknya meminta terhadap nama-nama tersebut diatas agar segera meninggalkan lokasi tanah dan ruko serta bangunan lainnya dalam keadaan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga.

"Somasi ini diberi tenggat waktu selama 14 hari sejak surat ini diterima. Apabila tidak diindahkan, maka pensiunan guru SMP N 5 Pekanbaru dan ahli waris akan membuat pagar pembatas atas tanah sebanyak 40 kapling tersebut," pungkasnya.

Terpisah, Humas RS Mata Smec, Yohadi Yoansyah ketika dikonfirmasi membenarkan perihal surat somasi tersebut. "Suratnya sudah diterima sama tim legal kita. Nanti tim legal kita yang akan mengurusnya," singkatnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 Lokasi

Mencuri Buat Beli Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya

Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus

Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta

Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi

Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara

Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 Lokasi

Mencuri Buat Beli Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya

Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus

Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta

Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi

Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Enam Provinsi di Sumatera Masih Terdeteksi Hotspot Karhutla
  • 2 Diduga Terjatuh dari Sampan, Nelayan Bengkalis Hilang di Laut
  • 3 Polres Rohil Salurkan Bantuan ke Ratusan Warga Terdampak Banjir di Rantau Kopar
  • 4 Senin Depan, KPU Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
  • 5 Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
  • 6 Tekan Pelanggaran, Satlantas Polresta Pekanbaru Gunakan Teknologi ETLE Mobile
  • 7 Usai Panen Sawit, Pria di Dumai Diterkam Buaya
  • 8 Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi
  • 9 Semarakkan Semangat Sambut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Telkomsel Siaga Optimalkan 233 Ribu BTS, Puluhan Program Promo, dan Layanan Pelanggan Terdepan
Terkini +INDEKS

Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 Lokasi

11 Desember 2023
Usai Diserahkan, Gubri Minta Percepat Realisasi DIPA dan TKD
11 Desember 2023
Capai 90,93 Persen, Realisasi Pendapatan APBN Kuartal III 2023 Rp23,34 Triliun
11 Desember 2023
Mencuri Buat Beli Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya
11 Desember 2023
Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa dan Pengurus BUMDes, BKAD Hulu Kuantan Berikan Pelatihan
11 Desember 2023
Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus
11 Desember 2023
Penertiban Atribut Kampanye yang Langgar Perda di Pekanbaru Terus Berlanjut
11 Desember 2023
Tersebar 13 Pemda, Riau Terima TKD 2024 Sebesar Rp3,9 Triliun
11 Desember 2023
Pimpin Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Pesan Tegas Kejati Riau
11 Desember 2023
Alami Kerusakan, Tugu Zapin di Jalan Sudirman Pekanbaru Segera Diperbaiki
11 Desember 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved