• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

RS Mata Smec dan Sejumlah Pihak Disomasi, Ada Apa?

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 15:47:45 WIB
Cetak
Ketua DPP LSM Perisai Riau memperlihatkan bukti somasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru melayangkan somasi terhadap Rumah Sakit Mata Smec di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Selasa (19/9/2023).

Selain RS Mata Smec, somasi juga dilayangkan kepada pemilik ruko di deretan rumah sakit tersebut serta sejumlah pihak lainnya yang menempati tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru di jalan Arifin Ahmad.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, selaku pemegang kuasa pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru menjelaskan, pihaknya selaku pemilik kaplingan tanah yang terletak di Kelurahan Sidomulyo Timur dan Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, mengantarkan somasi karena alas hak berupa Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 atas nama H Asril yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

"Seluruhnya sudah kami kerimkan surat somasi, RS Mata Smec, ruko-ruko disampingnya pemilik Sertipikat Eddy S Ngadimo, Antonius Halim dan Arwan," tutur Sunardi.

BACA JUGA
  • BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
  • Oknum ASN di Riau Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Pungli untuk Dukung Calon Gubernur di Pilkada
  • Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Perbarui Izin

Dijelaskan, langkah ini diambil karena dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 Tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 Nopember 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013, menyebutkan bahwa Surat Keterangan Hibah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah peninggalan kedua orang tua para penggugat dan tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum. Menghukum para tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari tergugat-tergugat untuk mengembalikan tanah para penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga," ujar Sunardi membacakan putusan tersebut.

Kemudian, surat-surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama pengelola RS Mata SMEC, pengelola atau pemilik ruko-ruko disampingnya, pemilik Sertipikat Eddy S Ngadimo, Antonius Halim dan Arwan, berasal dari Surat Hibah Nomor : 515/035-KT/XI/1995 dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Untuk itu, kata Sunardi, melalui surat ini pihaknya meminta terhadap nama-nama tersebut diatas agar segera meninggalkan lokasi tanah dan ruko serta bangunan lainnya dalam keadaan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga.

"Somasi ini diberi tenggat waktu selama 14 hari sejak surat ini diterima. Apabila tidak diindahkan, maka pensiunan guru SMP N 5 Pekanbaru dan ahli waris akan membuat pagar pembatas atas tanah sebanyak 40 kapling tersebut," pungkasnya.

Terpisah, Humas RS Mata Smec, Yohadi Yoansyah ketika dikonfirmasi membenarkan perihal surat somasi tersebut. "Suratnya sudah diterima sama tim legal kita. Nanti tim legal kita yang akan mengurusnya," singkatnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 2 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 3 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 4 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 5 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 6 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 7 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 8 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 9 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
Terkini +INDEKS

Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

10 September 2026
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
10 September 2026
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 September 2026
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
10 September 2026
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
10 September 2026
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
10 September 2026
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
10 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
10 September 2026
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved