• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
08 Desember 2023
Kajari Jelaskan Peran Masing-masing Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
06 Desember 2023
BKAD Hulu Kuantan Latih 77 Orang Pemuda Untuk Berwirausaha Industri Sablon
04 Desember 2023
Bupati Kuansing Bangun Turap Senilai Rp600 Juta, Warga Koto Kombu Merasa Diperhatikan
02 Desember 2023
Korupsi Hotel Kuansing Akan Ada Tersangka Baru, Kajari: Penyidik Punya 2 Alat Bukti Lengkap
01 Desember 2023

  • Home
  • Hukrim

JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ Satu Terdakwa di Kejari Kuansing

Redaksi

Kamis, 14 September 2023 15:06:47 WIB
Cetak
Vicon Kejati Riau dengan JAM Pidum Kejagung RI/foto:Penkum

RIAUIN.COM - Seorang tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singing (Kuansing) memperoleh keadilan restoratif justice (RJ) oleh JAMPidum Kejaksaan Agung RI, Kamis (14/9/2023).

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan tersangka bernama Romi Jepisa yang disangka pasal 372 KUHP karena telah membawa kabur motor temannya beserta sejumlah uang hasil tagihan nasabah untuk digunakan kembali ke Lampung Barat, rumah orang tua terdakwa.

 

"Telah dilaksanakan Video Conference Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH MH. JAMpidum Kejagung RI telah menyetujui permohonan RJ untuk terdakwa," jelas Bambang.

BACA JUGA
  • Sudah 5 Hari Pencarian, Peserta MTQ Hanyut di Sungai Kuantan Belum Ditemukan
  • Peserta MTQ Kuansing yang Hanyut di Sungai Kuantan Belum Ditemukan
  • Tim SAR Cari Peserta MTQ di Kuansing yang Hanyut di Sungai Kuantan

 

Dijelaskan, terdakwa nekat membawa kabur motor temannya dan uang tagihan nasabah koperasi itu karena kalut menerima kabar bahwa orang tuanya di kampung sedang sakit keras. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/7)2023) lalu di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Seiring berjalan waktu, pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yakni, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," jelasnya.

 

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(*)


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Kuansing


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta

Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi

Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara

Asik Hisap Sabu di Kamar, Pria Ini Diringkus Polisi

Kejar-kejaran di Laut, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus di Bengkalis

Pengedar Narkoba di Lubuk Gaung Dumai Diringkus, 12 Paket Sabu Disita

Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta

Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi

Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara

Asik Hisap Sabu di Kamar, Pria Ini Diringkus Polisi

Kejar-kejaran di Laut, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus di Bengkalis

Pengedar Narkoba di Lubuk Gaung Dumai Diringkus, 12 Paket Sabu Disita

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
  • 2 Tekan Pelanggaran, Satlantas Polresta Pekanbaru Gunakan Teknologi ETLE Mobile
  • 3 Usai Panen Sawit, Pria di Dumai Diterkam Buaya
  • 4 Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi
  • 5 Semarakkan Semangat Sambut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Telkomsel Siaga Optimalkan 233 Ribu BTS, Puluhan Program Promo, dan Layanan Pelanggan Terdepan
  • 6 Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara
  • 7 Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Razia hingga Akhir Desember
  • 8 Dua Desa di Rohil Terdampak Banjir, Polisi Bantu Evakuasi Warga
  • 9 Asik Hisap Sabu di Kamar, Pria Ini Diringkus Polisi
Terkini +INDEKS

Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta

10 Desember 2023
Lima Provinsi di Sumatera Masih Terpantau Hotspot Karhutla
10 Desember 2023
BMKG Kembali Deteksi Sejumlah Hotspot Karhutla di 2 Kabupaten Riau
10 Desember 2023
Enam Provinsi di Sumatera Masih Terdeteksi Hotspot Karhutla
09 Desember 2023
Diduga Terjatuh dari Sampan, Nelayan Bengkalis Hilang di Laut
09 Desember 2023
Polres Rohil Salurkan Bantuan ke Ratusan Warga Terdampak Banjir di Rantau Kopar
09 Desember 2023
Senin Depan, KPU Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
09 Desember 2023
Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
08 Desember 2023
Tekan Pelanggaran, Satlantas Polresta Pekanbaru Gunakan Teknologi ETLE Mobile
08 Desember 2023
Usai Panen Sawit, Pria di Dumai Diterkam Buaya
08 Desember 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved