• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ Satu Terdakwa di Kejari Kuansing

Redaksi

Kamis, 14 September 2023 15:06:47 WIB
Cetak
Vicon Kejati Riau dengan JAM Pidum Kejagung RI/foto:Penkum

RIAUIN.COM - Seorang tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singing (Kuansing) memperoleh keadilan restoratif justice (RJ) oleh JAMPidum Kejaksaan Agung RI, Kamis (14/9/2023).

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan tersangka bernama Romi Jepisa yang disangka pasal 372 KUHP karena telah membawa kabur motor temannya beserta sejumlah uang hasil tagihan nasabah untuk digunakan kembali ke Lampung Barat, rumah orang tua terdakwa.

 

"Telah dilaksanakan Video Conference Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH MH. JAMpidum Kejagung RI telah menyetujui permohonan RJ untuk terdakwa," jelas Bambang.

BACA JUGA
  • Tak Satu pun Usulan Warga Desa Sumpu Terkabulkan: Kami Sudah Muak Dengan Janji Manis
  • Bentuk Tim Berlapis, Ribuan Warga Kuantan Mudik Bergabung ke Paslon Halim-Sardiyono
  • Makin Jauh Panggang dari Api, Harapan Para Datuk Miliki Rumah Adat Melayu di Kuansing Sirna

 

Dijelaskan, terdakwa nekat membawa kabur motor temannya dan uang tagihan nasabah koperasi itu karena kalut menerima kabar bahwa orang tuanya di kampung sedang sakit keras. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/7)2023) lalu di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Seiring berjalan waktu, pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yakni, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," jelasnya.

 

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(*)


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Kuansing


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar

Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan

Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi

Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar

Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar

Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan

Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi

Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 3 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 4 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 5 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 6 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
  • 7 Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
  • 8 DPRD Pekanbaru Minta Pemko Edukasi Pedagang Jalan Teratai Sebelum Relokasi ke Pasar Higienis
  • 9 'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
Terkini +INDEKS

Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset

01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved