JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ Satu Terdakwa di Kejari Kuansing


Kamis, 14 September 2023 - 15:06:47 WIB
JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ Satu Terdakwa di Kejari Kuansing Vicon Kejati Riau dengan JAM Pidum Kejagung RI/foto:Penkum

RIAUIN.COM - Seorang tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singing (Kuansing) memperoleh keadilan restoratif justice (RJ) oleh JAMPidum Kejaksaan Agung RI, Kamis (14/9/2023).

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan tersangka bernama Romi Jepisa yang disangka pasal 372 KUHP karena telah membawa kabur motor temannya beserta sejumlah uang hasil tagihan nasabah untuk digunakan kembali ke Lampung Barat, rumah orang tua terdakwa.

 

"Telah dilaksanakan Video Conference Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH MH. JAMpidum Kejagung RI telah menyetujui permohonan RJ untuk terdakwa," jelas Bambang.

 

Dijelaskan, terdakwa nekat membawa kabur motor temannya dan uang tagihan nasabah koperasi itu karena kalut menerima kabar bahwa orang tuanya di kampung sedang sakit keras. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/7)2023) lalu di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Seiring berjalan waktu, pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yakni, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," jelasnya.

 

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(*)