Dukung Halim - Sardiyono, Ketua PAC PAN Cerenti Mengundurkan Diri
PWI Pusat-LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus, Mahasiswa Antusias
Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
Kadis Perkim Rohul Bantah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan BBM
RIAUIN.COM - Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu (Rohul), Herry Islami diperiksa sebagai saksi perkara dugaan penyimpangan atau korupsi dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di kabupaten tersebut.
Diketahui, Polda Riau telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi BBM di Rohul tahun 2019 sampai dengan 2021 ke tahap penyidikan. Herry sendiri telah diperiksa selama tiga hari berturut-turut pada pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo ketika dikonfirmasi belum membenarkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Benar, tanggal 23 sampai 25 Agustus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tulisnya, Kamis (31/8/2023).
Terpisah, Kadis Perkim Rohul, Herry Islami menjelaskan duduk perkara dugaan penyimpangan atau korupsi dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di kabupaten tersebut. Herry mengeklaim, pengadaan BBM itu telah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah sesuai aturan. Saya orang pemerintah tentu berdasarkan aturan. Kami juga tidak mau ada aturan yang dilanggar ada kebijakan yang mungkin membuat kita melanggar aturan. Saya juga enggak mau," kata Herry, Rabu (30/8/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Herry mengaku telah menyampaikan dan menjelaskan mengenai pengadaan BBM di Rohul.
Herry menekankan hanya menjelaskan mengenai pengadaan BBM tahun anggaran 2020 dan 2021. Hal ini karena pengadaan BBM tahun 2019 masih kewenangan kepala dinas sebelumnya, yakni Zulkarnain dan Suparno.
"Saya mengatakan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan 2019 adalah dua kepala dinas yang bersangkutan," jelasnya.
Menurutnya, proses pengadaan BBM di Rohul telah melalui proses yang panjang mulai dari penyusunan anggaran hingga proses lelang atau penunjukan rekanan. Sebagai pengguna anggaran (PA), Herry menerima hasil dari proses itu dengan menerbitkan kontrak.
"Pejabat semuanya bekerja mulai dari PA, PPK (pejabat pembuat komitmen), PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), bendahara, penerima barang, dan pengelola barang. Semua bekerja dengan batasan yang diberikan berdasarkan SK," paparnya.
Kepada tim Polda Riau yang memeriksanya, Herry menjelaskan alasannya menggunakan mekanisme penunjukan langsung untuk pengadaan BBM ini. Dikatakan, pengadaan BBM merupakan salah satu pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018. Hal ini mengingat harga BBM yang dikeluarkan Pertamina kerap berubah. Untuk itu, katanya, dalam kontrak pengadaan BBM ini, Herry menyatakan hanya berpegang pada nilai kontrak.
"Kalau harga naik berarti jumlah liternya terkurangi dengan sendirinya, kalau harga turun berarti jumlah liternya bertambah. Jadi berdasarkan nilai kontrak yang ada," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Herry mengaku keberatan dengan audit khusus yang dilakukan inspektorat. Hal ini salah satunya karena audit khusus itu dilakukan tanpa surat tugas dari bupati.
"Ini audit khusus seharusnya bupati yang mengeluarkan surat tugas kepada tim yang akan melakukan audit khusus, tetapi ini tidak dilakukan. SK ditandatangani oleh kepala inspektorat sendiri. Secara aturan ini tentu menjadi keberatan bagi saya," katanya.
Selain itu, Herry tidak pernah menerima surat tugas dari inspektorat yang melakukan audit khusus. Inspektorat juga tidak pernah meminta keterangannya sebagai kepala dinas.
Inspektorat, kata Herry hanya menyampaikan surat permintaan data. Selain itu, kata Herry, dalam hasil auditnya, inspektorat tidak mencantumkan secara jelas pihak yang bertanggung jawab atas temuan yang ada.
"Saya juga keberatan karena tidak menyebut secara jelas pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Tidak adanya pihak yang bertanggung jawab atas temuan dari audit itu menimbulkan kebingungan bagi Herry. Apalagi, inspektorat memintanya mengembalikan uang berdasarkan temuan audit yang dilakukan terhadap pengadaan BBM dari tahun 2019 tersebut.
"Dari 2019 sampai dengan 2022 ada 15 orang yang seharusnya tercantum sebagai penanggung jawab. Di saat inspektorat memanggil saya, mereka suruh kembalikan. Saya bingung," paparnya.
Padahal, katanya, temuan inspektorat tidak berkaitan langsung dengan tugasnya sebagai pengguna anggaran. Herry mencontohkan mengenai pajak yang disebut tidak dibayarkan oleh pihak ketiga. Dikatakan, hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
"Harusnya yang bertanggung jawab PT-nya, tetapi ini tidak dimuat di situ. Hanya kembalikan ini. Bahasa mereka tanggung renteng. Apakah bisa tanggung renteng di SK yang berbeda, di tahun yang berbeda? Apakah boleh? Di tiga tahun pelaksanaan yang berbeda, di SK pekerjaan berbeda, kemudian disuruh tanggung renteng untuk mengembalikan itu," tuturnya.
Namun, saat polemik itu terjadi, inspektorat justru melemparkan persoalan tersebut ke kepolisian. Hal itu yang menjadi awal mula penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan BBM yang kini ditangani Polda Riau. "Itulah yang jadi keberatan saya," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Pelaku Melarikan Diri, Polres Rohul Musnahkan 5,7 Kg Daun Ganja
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Rokan Hulu
Banjir di Rohul, Tim SAR Gabungan Ungsikan Ratusan Warga
Konflik Tapal Batas 2 Desa di Rohul, Warga Batang Kumu Tolak Gabung Tambusai Utara
Dihadiri Ribuan Jamaah Dalam dan Luar Negeri, ATA Sindo Indonesia Hadir di Milad MZA ke-16
Kemenag Rohil Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikalisme dan Terorisme dalam Jaga Kebersamaan Umat Beragama
Pelaku Melarikan Diri, Polres Rohul Musnahkan 5,7 Kg Daun Ganja
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Rokan Hulu
Banjir di Rohul, Tim SAR Gabungan Ungsikan Ratusan Warga
Konflik Tapal Batas 2 Desa di Rohul, Warga Batang Kumu Tolak Gabung Tambusai Utara
Dihadiri Ribuan Jamaah Dalam dan Luar Negeri, ATA Sindo Indonesia Hadir di Milad MZA ke-16
Kemenag Rohil Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikalisme dan Terorisme dalam Jaga Kebersamaan Umat Beragama