PILIHAN
Perusahaan di Rohul Diminta Transparan Laporkan Penggunaan PPJ non PLN
PASIRPENGARAIAN, Riauin.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat ini tengah melakukan penelitian terhadap penggunaan listrik Non PLN di sejumlah Perusahaan di Rohul. Penilitan ini dimaksudkan untuk menguji sejauh mana tranparansi Perusahaan, dalam membayarakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PPLN kepada daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Rokan Hulu Jonni Mukhtar, SE Ak, MSi Ac melalui kabid penagihan dan keberatan Sufriadi, S.Sos, mengatakan, sistem pemungutan PPJ non PLn,masih memakai self asesemnt system (SAS), dimana pada Sistem ini, perhitungan pelaporan dan pembayaran masih dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga diperlukan pengawasan terkait transparansi data yang dilaporkan perusahaan.
"Dari 65 perusahaan baik PKS ataupun Perusahaan perkebunan saat ini sudah ada 23 perusahaan yang sudah kita lakukan penilitan terhadap Ppj Non PLN nya," kata Sufriadi, Seni (4/9/2017) di Pasir Pengaraian.
Dijelaskan Sufriadi, sesuai Undang-Undang NO 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 55 ayat 3, tarif PPJ Non PLN ditetapkan sebesar 1,5 persen. sementara di pasal 54 ayat 2 huruf b, dijelaskan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik jangka waktu pemakaian listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
“Berdasarkan Aturan itu, kita meneliti menyangkut pemakaian tenaga listrik non Pln yang dipakai Perusahaan seperti Listrik untuk industri penolahan tandan buah segar (TBS) meliputi kapasitas turbine, boiler, pompa, waduk terhadap pemakaian setiap hari, beberapa jam pengolahanya serta hari kerja pengolahan setiap bulan. serta pemakaian tenaga listrik domestik, meliputi listik non Pln yang dipakai untuk perkantoran, rumah staf, dan perumahan masyarakat (jika ada),†katanya.
Hingga Akhir Agustus lalu, Lanjut Sufriadi, Realisasi PPJ non PLN baru mencapai Rp. 1.156.655.298 Atau 66.9 persen dari target PPJ Non PLN tahun 2017 sebesar Rp. 1,750 Miliar. Namun Sufriadi Optimis, Pihaknya mampu Mencapai target PPJ non PLN secara Maksimal, asalkan didukung dengan Pengawasan yang maksimal di setiap perusahaan.
"Jika kita Intens turun melakukan pengawasan langsung ke Perusahaan, Saya optimis target itu akan terelasisi maksimal, bahkan kami juga sudah tingkatkan Target PPJ non Pln ini ,di APBD Perubahan 2017, dari Rp. 1.750 M di Murni menjadi Rp.2 miliar di Perubahan" ujarnya.
“Kita berharap kepada perusahaan agar menghitung dan melaporkan pemakaian ppj non pln sesuai dengan fakta dilapangan dengan dibuktikan data olahan tbs setiap bulanyua sehingga target pad 2017 ini bisa tercapai bahkan di harapkan meningkat," tandasnya.***(yus)]
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Rokan Hulu Jonni Mukhtar, SE Ak, MSi Ac melalui kabid penagihan dan keberatan Sufriadi, S.Sos, mengatakan, sistem pemungutan PPJ non PLn,masih memakai self asesemnt system (SAS), dimana pada Sistem ini, perhitungan pelaporan dan pembayaran masih dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga diperlukan pengawasan terkait transparansi data yang dilaporkan perusahaan.
"Dari 65 perusahaan baik PKS ataupun Perusahaan perkebunan saat ini sudah ada 23 perusahaan yang sudah kita lakukan penilitan terhadap Ppj Non PLN nya," kata Sufriadi, Seni (4/9/2017) di Pasir Pengaraian.
Dijelaskan Sufriadi, sesuai Undang-Undang NO 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 55 ayat 3, tarif PPJ Non PLN ditetapkan sebesar 1,5 persen. sementara di pasal 54 ayat 2 huruf b, dijelaskan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik jangka waktu pemakaian listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
“Berdasarkan Aturan itu, kita meneliti menyangkut pemakaian tenaga listrik non Pln yang dipakai Perusahaan seperti Listrik untuk industri penolahan tandan buah segar (TBS) meliputi kapasitas turbine, boiler, pompa, waduk terhadap pemakaian setiap hari, beberapa jam pengolahanya serta hari kerja pengolahan setiap bulan. serta pemakaian tenaga listrik domestik, meliputi listik non Pln yang dipakai untuk perkantoran, rumah staf, dan perumahan masyarakat (jika ada),†katanya.
Hingga Akhir Agustus lalu, Lanjut Sufriadi, Realisasi PPJ non PLN baru mencapai Rp. 1.156.655.298 Atau 66.9 persen dari target PPJ Non PLN tahun 2017 sebesar Rp. 1,750 Miliar. Namun Sufriadi Optimis, Pihaknya mampu Mencapai target PPJ non PLN secara Maksimal, asalkan didukung dengan Pengawasan yang maksimal di setiap perusahaan.
"Jika kita Intens turun melakukan pengawasan langsung ke Perusahaan, Saya optimis target itu akan terelasisi maksimal, bahkan kami juga sudah tingkatkan Target PPJ non Pln ini ,di APBD Perubahan 2017, dari Rp. 1.750 M di Murni menjadi Rp.2 miliar di Perubahan" ujarnya.
“Kita berharap kepada perusahaan agar menghitung dan melaporkan pemakaian ppj non pln sesuai dengan fakta dilapangan dengan dibuktikan data olahan tbs setiap bulanyua sehingga target pad 2017 ini bisa tercapai bahkan di harapkan meningkat," tandasnya.***(yus)]
Berita Lainnya
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh