PILIHAN
Cari Keadilan, Petani Sawit di Dayun akan Mengadu ke Biro Wassidik Polri
Pengacara PT DSI Suharmansyah dan Anton Sitompul saat rapat mediasi memberikan keterangan perihal putusan pengadilan yang dikantongi PT DSI.
BACA JUGA
"Kami ada di lokasi itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, bahkan sudah dilaksanakan eksekusi," kata Anton.
Soal keberadaan orang asing yang masuk dalam kebun M Dasrin yang di klaim kawasan perusahaan, Anton menyebut bahwa itu adalah sekuriti PT DSI.
"Itu sekuriti kami, (mereka, red) disana itu atas putusan pengadilan. Karena dalam putusan itu lokasi yang telah dieksekusi itu diserahkan sama kita. Karena kalau sudah berkekuatan hukum tetap sehingga kami tetap melaksanakan putusan," kata Anton Sitompul.-dnr
Editor
: Effendi Rusli
Berita Lainnya
PWI Riau Hadiri HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan
Sesjen Wantannas RI Sambut Kunjungan Panitia PWI Pusat HPN 2025 di Kalsel
Ketua Panitia HPN 2025: 29 PWI Provinsi Sudah Terdaftar Ikuti HPN di Banjarmasin
PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Perkuat Kolaborasi untuk Ciptakan SDM Unggul
Kapolda Kalsel Dukung Penuh HPN 2025 di Kalimantan Selatan
Plh Gubernur Kalsel Resmikan Soft Launching HPN 2025
PWI Riau Hadiri HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan
Sesjen Wantannas RI Sambut Kunjungan Panitia PWI Pusat HPN 2025 di Kalsel
Ketua Panitia HPN 2025: 29 PWI Provinsi Sudah Terdaftar Ikuti HPN di Banjarmasin
PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Perkuat Kolaborasi untuk Ciptakan SDM Unggul
Kapolda Kalsel Dukung Penuh HPN 2025 di Kalimantan Selatan
Plh Gubernur Kalsel Resmikan Soft Launching HPN 2025