Mediasi Pemegang Sertipikat dengan PT DSI, Perisai: Tak Ada Status Quo
Menanggapi pernyataan Anton, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menjelaskan, pihaknya menghormati adanya putusan pengadilan yang inkrah tersebut. Yang perlu menjadi catatan khusus kata Sunardi, bahwa putusan bukan merupakan bukti hak.
"Tapi pemilik perizinan belum memiliki tanahnya karena ada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ada yang harus dibeli atau dibebaskan (enclave), karena di dalamnya ada Sertipikat," terang Sunardi.
Dijelaskan Sunardi, dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, warga pemilik sertipikat tidak masuk kategori para pihak yang digugat. Tidak disebut pula Sertipikat mana yang dinyatakan cacat hukum dalam putusan itu.
"Yang berwenang mengatakan sah atau tidaknya Sertipikat itu kan ada peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Sunardi.
Sunardi heran, bagaimana mungkin sebuah perusahaan memperoleh izin tapi belum mengantongi HGU mengklaim lahan yang bersertipikat itu adalah haknya. Diposisi berbeda, warga yang disengketakan sebelumnya telah memiliki sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Siak dan telah berkali-kali diuji.
"Sehingga seluruh perizinan PT DSI itu bukanlah bukti kepemilikan. Putusan juga bukan bukti kepemilikan. Dalam berita acara yang sudah disetujui dan sudah ditandatangani seluruh petinggi PT DSI, telah menyatakan bahwa apabila di areal tersebut ada lahan warga, itu bagian yang di enclave (dikeluarkan), apabila tidak bisa diselesaikan dan diganti rugi," tegas Sunardi.
Sunardi mempertanyakan kepada Kepala Kantor Pertanahan Siak terkait keabsahan SHM yang dimiliki warga. Akhirnya terjawab, Kepala Kantor Pertanahan Siak membenarkan bahwa SHM warga diakui negara dan masih berlaku.
Pertanyaan yang sama juga diajukan ke Wakil Bupati Siak H Husni Merza, namun belum sempat dijawab, karena pengacara PT DSI merasa keberatan dengan pertanyaan itu.
Soal status quo, Sunardi menegaskan bahwa itu adalah tindakan yang keliru. Dia menegaskan, siapapun pejabat yang berani mengambil kebijakan menandatangani status quo itu, memerintahkan menghentikan pemanenan TBS sawit warga pemilik SHM, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
"Kenapa dilarang panen, kenapa di status quo? Warga tak boleh panen, warga legal sementara PT DSI tak memiliki HGU alias ilegal, mana bisa status quo. Siapapun yang menghentikan panen warga, bikin status quo akan saya pidanakan. Tak ada kewenangan Polres, Pemkab, DPRD bikin status quo, menghentikan panen warga," pungkas Sunardi.-dnr
Berita Lainnya
Tour de Siak 2024: Ajang Bergengsi, Siap Guncang Dunia
Lima Stand Bazar Demo Day Kubisa 2024 Raih Penghargaan
Bertaruh Nyawa di Tengah Hutan, Pemancing di Sabak Auh Selamat dari Serangan Harimau
Pimpin Apel Pagi, Sekda Siak Ajak ASN dan Honorer Diimbau Sukseskan Pilkada 2024
Sekda Siak Apresiasi Pj Gubernur Dorong Pembentukan Komisi Informasi di Kabupaten/Kota
Bersinergi dengan Warga Kampung Dayang Suri, Bripka Widodo Ciptakan Kamtibmas Selama Pilkada 2024 di Bunga Raya
Tour de Siak 2024: Ajang Bergengsi, Siap Guncang Dunia
Lima Stand Bazar Demo Day Kubisa 2024 Raih Penghargaan
Bertaruh Nyawa di Tengah Hutan, Pemancing di Sabak Auh Selamat dari Serangan Harimau
Pimpin Apel Pagi, Sekda Siak Ajak ASN dan Honorer Diimbau Sukseskan Pilkada 2024
Sekda Siak Apresiasi Pj Gubernur Dorong Pembentukan Komisi Informasi di Kabupaten/Kota
Bersinergi dengan Warga Kampung Dayang Suri, Bripka Widodo Ciptakan Kamtibmas Selama Pilkada 2024 di Bunga Raya