Mediasi Pemegang Sertipikat dengan PT DSI, Perisai: Tak Ada Status Quo
Menanggapi pernyataan Anton, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menjelaskan, pihaknya menghormati adanya putusan pengadilan yang inkrah tersebut. Yang perlu menjadi catatan khusus kata Sunardi, bahwa putusan bukan merupakan bukti hak.
"Tapi pemilik perizinan belum memiliki tanahnya karena ada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ada yang harus dibeli atau dibebaskan (enclave), karena di dalamnya ada Sertipikat," terang Sunardi.
Dijelaskan Sunardi, dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, warga pemilik sertipikat tidak masuk kategori para pihak yang digugat. Tidak disebut pula Sertipikat mana yang dinyatakan cacat hukum dalam putusan itu.
"Yang berwenang mengatakan sah atau tidaknya Sertipikat itu kan ada peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Sunardi.
Sunardi heran, bagaimana mungkin sebuah perusahaan memperoleh izin tapi belum mengantongi HGU mengklaim lahan yang bersertipikat itu adalah haknya. Diposisi berbeda, warga yang disengketakan sebelumnya telah memiliki sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Siak dan telah berkali-kali diuji.
"Sehingga seluruh perizinan PT DSI itu bukanlah bukti kepemilikan. Putusan juga bukan bukti kepemilikan. Dalam berita acara yang sudah disetujui dan sudah ditandatangani seluruh petinggi PT DSI, telah menyatakan bahwa apabila di areal tersebut ada lahan warga, itu bagian yang di enclave (dikeluarkan), apabila tidak bisa diselesaikan dan diganti rugi," tegas Sunardi.
Sunardi mempertanyakan kepada Kepala Kantor Pertanahan Siak terkait keabsahan SHM yang dimiliki warga. Akhirnya terjawab, Kepala Kantor Pertanahan Siak membenarkan bahwa SHM warga diakui negara dan masih berlaku.
Pertanyaan yang sama juga diajukan ke Wakil Bupati Siak H Husni Merza, namun belum sempat dijawab, karena pengacara PT DSI merasa keberatan dengan pertanyaan itu.
Soal status quo, Sunardi menegaskan bahwa itu adalah tindakan yang keliru. Dia menegaskan, siapapun pejabat yang berani mengambil kebijakan menandatangani status quo itu, memerintahkan menghentikan pemanenan TBS sawit warga pemilik SHM, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
"Kenapa dilarang panen, kenapa di status quo? Warga tak boleh panen, warga legal sementara PT DSI tak memiliki HGU alias ilegal, mana bisa status quo. Siapapun yang menghentikan panen warga, bikin status quo akan saya pidanakan. Tak ada kewenangan Polres, Pemkab, DPRD bikin status quo, menghentikan panen warga," pungkas Sunardi.-dnr
Berita Lainnya
Sekdes se- Kabupaten Siak Studi Tiru Penerapan Aplikasi SAKIP ke Sumedang
Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Santri Lanjutkan Ke Sekolah Agama
Pemkab Siak Beri Kemudahan Buat E-KTP Pelajar SMAN 1 Tualang
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Sekdes se- Kabupaten Siak Studi Tiru Penerapan Aplikasi SAKIP ke Sumedang
Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Santri Lanjutkan Ke Sekolah Agama
Pemkab Siak Beri Kemudahan Buat E-KTP Pelajar SMAN 1 Tualang
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak